Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pupuk Indonesia Gandeng Sejumlah Pemangku Kepentingan untuk Awasi Pupuk Bersubsidi

Pupuk Indonesia Grup juga selalu bekerjasama dengan baik dengan para stakeholder dalam menyelesaikan setiap permasalahan pupuk bersubsidi

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
zoom-in Pupuk Indonesia Gandeng Sejumlah Pemangku Kepentingan untuk Awasi Pupuk Bersubsidi
Pupuk Indonesia
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) terus berkoordinasi dengan para penentu
kebijakan dan stakeholders dalam melaksanakan penugasan penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi.

Koordinasi dilakukan bersama mulai dari Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah baik melalui Dinas Pertanian maupun dengan Kepala Daerah, Distributor, Agen, Petani hingga TNI atau Polri.

"Pupuk Indonesia Grup juga selalu bekerjasama dengan baik dengan para stakeholder dalam menyelesaikan setiap permasalahan pupuk bersubsidi," ujar Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Pernyataan Wijaya ini sekaligus menjawab pemberitaan di Tribunnews.com, dalam artikel "Terjadi Kelangkaan Pupuk Saat Pandemi, Pemerintah Diminta Cari Solusi" pada tanggal 31 Agustus 2020.

Wijaya menjelaskan, penugasan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan
hanya kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.

"Hal tersebut sebagai wujud kepatuhan PT Pupuk Indonesia terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas