PUPR Akan Susun Pengembangan Infrastruktur Jangka Panjang Nasional
Sementara itu usulan program atau kegiatan untuk Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah III pada 2021
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Infrastruktur dan Wilayah (BPIW) akan menyusun pengembangan infrastruktur jangka panjang nasional pada tahun depan.
Hal itu disampaikan Kepala BPIW Hadi Sucahyono dalam RDP dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
"Kami sampaikan beberapa usulan program untuk Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional dengan alokasi anggaran di tahun 2021 Rp31,25 miliar,” kata Hadi.
Hadi juga menambahkan Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional akan menyusun Rencana terpadu pembangunan infrastruktur PUPR jangka menengah pada wilayah nasional.
Baca: Kementerian PUPR Tunda Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi
Adapun usulan program atau kegiatan untuk Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah I pada 2021 di antaranya penyusunan Rencana Induk Pulau Sumatera dan Kalimantan, Sinkronisasi Program di Pulau Sumatera dan Kalimantan, serta sejumlah agenda kegiatan lainnya.
“Untuk usulan program atau kegiatan untuk Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II pada 2021, antara lain penyusunan Rencana Induk Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Sinkronisasi Program di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, serta beberapa agenda kegiatan lainnya,” urainya.
Sementara itu usulan program atau kegiatan untuk Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah III pada 2021, antara lain penyusunan Rencana Induk Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua, Sinkronisasi Program di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua.
Baca: Hingga Agustus 2020, Kementerian PUPR Serap Anggaran Rp41,17 Triliun
Diketahui, BPIW Kementerian PUPR mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp206,1 miliar pada tahun 2021 atau meningkat dibanding pagu anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp199,3 miliar.
BPIW Kementerian PUPR mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah.
BPIW juga melakukan penyusunan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah.