Merger Grab dan Gojek, YLKI: Bisa Sangat Rugikan Konsumen
Tulus Abadi mengatakan, aturan di Indonesia tidak mengharamkan adanya monopoli jika keduanya jadi merger.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua super app pioneer di Asia Tenggara Gojek dan Grab, dikabarkan tengah dalam pembicaraan potensi merger (penggabungan).
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, aturan di Indonesia tidak mengharamkan adanya monopoli jika keduanya jadi merger.
Baca: Grab: Kebijakan PSBB Total di DKI Bisa Tekan Risiko Penularan Covid-19
Baca: Gojek Tetap Beroperasi Selama PSBB DKI Jakarta, Penumpang GoCar dan GoBluebird Maksimal 2 Orang
"Di regulasi kita penguasaan pasar dalam batas tertentu tidak dilarang. Monopoli tidak dilarang, yang dilarang adalah praktik monopoli," ujarnya kepada Tribunnews, Selasa (15/9/2020).
Kendati tidak ada larangan, Tulus mengingatkan dampak buruk dari merger kedua perusahaan yakni adanya persaingan tidak sehat.
"Tetapi, sebaiknya ini harus diwaspadai karena berpotensi besar untuk terjadinya praktik persaingan tidak sehat. Misalnya adanya kartel harga," katanya.
Dia menambahkan, ujung dari adanya kartel dan persaingan tidak sehat adalah merugikan konsumen karena harga bisa naik.
"Akhirnya sangat merugikan konsumen karena harga bisa lebih mahal. Selain itu, tidak ada kompetisi pelayanan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.