Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Perubahan UMK 2021 di Tengah Pandemi, Pengamat: Pengusaha dan Pekerja Harus Duduk Bersama

Soal UMK 2021, pengamat ekonomi Retno Tanding, mengungkapkan yang dibutuhkan saat ini adalah duduk bersama antara pihak pengusaha dan pekerja.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Perubahan UMK 2021 di Tengah Pandemi, Pengamat: Pengusaha dan Pekerja Harus Duduk Bersama
Tribunnews/Herudin
Aktivitas pekerja pada jam berangkat masih terlihat ramai di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) untuk menekan penyebaran Covid-19. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 tiap daerah rencananya akan diumumkan pada bulan November 2020 mendatang.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan UMP dilakukan secara serentak setiap 1 November.

Kemudian, penetapan UMK akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 November.

Sementara itu, penetapan UMK 2021 di situasi pandemi dinilai akan berjalan lebih alot dari tahun-tahun sebelumnya.

Pengamat ekonomi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Retno Tanding, mengungkapkan yang dibutuhkan saat ini adalah duduk bersama antara pihak pengusaha dan pekerja.

Retno Tanding UNS 1709
Pengamat ekonomi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Retno Tanding.

Retno mengungkapkan, banyak asumsi yang diharapkan dapat terpenuhi baik dari sisi pengusaha dan pekerja.

"Tapi saat ini untuk memprediksi asumsinya banyak sekali, ketidakpastian tentu saja menjadi tantangan ketika harus memutuskan mana yang terbaik untuk pengusaha dan buruh dalam UMK," ungkap Retno dalam program Overview Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Overview 1709
Program Overview Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Baca: Pengamat Ketenagakerjaan: Pekerja Terkena Covid-19 Harus Tetap Dapat Upah Penuh

Berita Rekomendasi

Retno menyebut masing-masing pihak harus melihat sisi satu sama lain.

"Kita bicara kesejahteraan pekerja, di sisi lain kita bicara survival perusahaan," ungkapnya.

Menurut Retno, jangan sampai ada deadlock atau jalan buntu yang dijumpai.

Bagaimana perusahaan bertahan di tengah pandemi, menurut Retno, harus diperhatikan.

"Kalau kwartal ketiga juga minus, maka nada-nada pesimisme akan muncul dan sangat dipertimbangkan para pengusaha."

"Apakah di satu tahun yang akan datang mereka akan bisa beroperasi dengan baik perusahaannya atau tidak," ujarnya.

Baca: Bila PSBB Ketat Diterapkan, Inul Daratista Mengaku Menyerah karena Tak Sanggup Bayar Upah Karyawan

Retno menyebut survival perusahaan mempengaruhi seberapa banyak akan merekrut dan mempertahankan pekerja.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas