Soal Perubahan UMK 2021 di Tengah Pandemi, Pengamat: Pengusaha dan Pekerja Harus Duduk Bersama
Soal UMK 2021, pengamat ekonomi Retno Tanding, mengungkapkan yang dibutuhkan saat ini adalah duduk bersama antara pihak pengusaha dan pekerja.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
Menurut Sarman, yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana pengusaha dan pekerja bersama sama melawan Covid-19 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Sehingga badai ini cepat berlalu.
“Jadi jika ada permintaan kenaikan UMP atau UMK tahun 2021 sangat tidak beralasan dan terkesan tidak mau tau kesulitan yang dihadapi pelaku usaha saat ini,” kata Sarman.
Sarman mengatakan, jika alasan permintaan kenaikan upah untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah sudah meluncurkan program subsidi bagi pekerja yang bergaji di bawah 5juta perbulan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan kepada 15 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, pemerintah juga sudah memberikan bantuan modal kerja terhadap pengusaha mikro sebanyak Rp 2.4 juta yang menyasar ke 12 juta UMKM, juga program kartu prakerja serta bansos lainnya kepada masyarakat.
Sarman menyebutkan, dengan berpedoman kepada PP 78/ tahun 2015, pengusaha meminta agar kenaikan UMP,UMK atau UMSP tahun 2021 adalah 0persen atau tidak ada kenaikan dengan memperhatikan kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini.
Indikatornya jelas yakni pertumbuhan ekonomi tahun 2020 kuartal I diangka 2,97 persen dan kuartal II terkontraksi minus 5.32 persen.
“Dengan kondisi ekonomi saat ini pertumbuhan ekonomi kita diprediksi masih terkontraksi minus artinya resesi sudah di depan mata. Apakah dalam situasi ekonomi saat ini masih tepat buruh minta kenaikan UMK 2021 sampai 8 persen, tentu sangat disayangkan,” ujar Sarman.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.