Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Perubahan UMK 2021 di Tengah Pandemi, Pengamat: Pengusaha dan Pekerja Harus Duduk Bersama

Soal UMK 2021, pengamat ekonomi Retno Tanding, mengungkapkan yang dibutuhkan saat ini adalah duduk bersama antara pihak pengusaha dan pekerja.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Perubahan UMK 2021 di Tengah Pandemi, Pengamat: Pengusaha dan Pekerja Harus Duduk Bersama
Tribunnews/Herudin
Aktivitas pekerja pada jam berangkat masih terlihat ramai di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) untuk menekan penyebaran Covid-19. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 tiap daerah rencananya akan diumumkan pada bulan November 2020 mendatang.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan UMP dilakukan secara serentak setiap 1 November.

Kemudian, penetapan UMK akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 November.

Sementara itu, penetapan UMK 2021 di situasi pandemi dinilai akan berjalan lebih alot dari tahun-tahun sebelumnya.

Pengamat ekonomi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Retno Tanding, mengungkapkan yang dibutuhkan saat ini adalah duduk bersama antara pihak pengusaha dan pekerja.

Retno Tanding UNS 1709
Pengamat ekonomi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Retno Tanding.

Retno mengungkapkan, banyak asumsi yang diharapkan dapat terpenuhi baik dari sisi pengusaha dan pekerja.

"Tapi saat ini untuk memprediksi asumsinya banyak sekali, ketidakpastian tentu saja menjadi tantangan ketika harus memutuskan mana yang terbaik untuk pengusaha dan buruh dalam UMK," ungkap Retno dalam program Overview Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Overview 1709
Program Overview Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Baca: Pengamat Ketenagakerjaan: Pekerja Terkena Covid-19 Harus Tetap Dapat Upah Penuh

Berita Rekomendasi

Retno menyebut masing-masing pihak harus melihat sisi satu sama lain.

"Kita bicara kesejahteraan pekerja, di sisi lain kita bicara survival perusahaan," ungkapnya.

Menurut Retno, jangan sampai ada deadlock atau jalan buntu yang dijumpai.

Bagaimana perusahaan bertahan di tengah pandemi, menurut Retno, harus diperhatikan.

"Kalau kwartal ketiga juga minus, maka nada-nada pesimisme akan muncul dan sangat dipertimbangkan para pengusaha."

"Apakah di satu tahun yang akan datang mereka akan bisa beroperasi dengan baik perusahaannya atau tidak," ujarnya.

Baca: Bila PSBB Ketat Diterapkan, Inul Daratista Mengaku Menyerah karena Tak Sanggup Bayar Upah Karyawan

Retno menyebut survival perusahaan mempengaruhi seberapa banyak akan merekrut dan mempertahankan pekerja.

Di sisi lain perusahaan juga tidak bisa berjalan tanpa pekerja.

"Ini adalah situasi luar biasa, ini saat yang tepat untuk pekerja dan pengusaha duduk bersama untuk mengurai supaya tidak terjadi deadlock."

"Karena ada harapan dari sisi pekerja dan harapan dari pengusaha yang bisa saja tidak bertemu di situasi saat ini," ungkapnya.

Retno mengungkapkan hal yang terbaik adalah jalan tengah yang bisa diambil untuk paling tidak memenuhi ekspektasi dua pihak.

Baik pekerja maupun pengusaha dinilai Retno harus siap legawa untuk mendapat jalan terbaik.

"Bisa dicarikan jalan tengah sehingga akan ketemu UMK yang ideal, pastinya memerlukan step back baik dari pengusaha dan pekerja," ucapnya.

Baca: Kemnaker Terima 2,8 Juta Data Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap 4

Kemnaker Bahas Kebutuhan Hidup Layak 2020

Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan pembahasan kebutuhan hidup layak (KHL) hasil peninjauan tahun 2020.

Dilansir kontan.co.id, Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pembahasan KHL hasil peninjauan 2020 itu untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 masih dilangsungkan.

“Saat ini sedang dilakukan pembahasan penetapan KHL hasil peninjauan 2020 untuk menetapkan UMP 2021 dan UMK 2021,” kata Dinar, Selasa (8/9/2020).

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8 persen.

Baca: Ini Alasan Luhut Ditunjuk Jokowi untuk Urus Penanganan Covid-19 di 9 Provinsi Prioritas

Angka kenaikan sebesar 8 persen tersebut, setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir.

Sementara itu, Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, sangat tidak elok berbicara UMP, UMK atau UMSK dalam kondisi ekonomi seperti saat ini akibat dampak Covid-19.

Apalagi sampai mematok angka kenaikan 8 persen.

Menurut Sarman, yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana pengusaha dan pekerja bersama sama melawan Covid-19 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Sehingga badai ini cepat berlalu.

“Jadi jika ada permintaan kenaikan UMP atau UMK tahun 2021 sangat tidak beralasan dan terkesan tidak mau tau kesulitan yang dihadapi pelaku usaha saat ini,” kata Sarman.

Sarman mengatakan, jika alasan permintaan kenaikan upah untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah sudah meluncurkan program subsidi bagi pekerja yang bergaji di bawah 5juta perbulan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan kepada 15 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, pemerintah juga sudah memberikan bantuan modal kerja terhadap pengusaha mikro sebanyak Rp 2.4 juta yang menyasar ke 12 juta UMKM, juga program kartu prakerja serta bansos lainnya kepada masyarakat.

Sarman menyebutkan, dengan berpedoman kepada PP 78/ tahun 2015, pengusaha meminta agar kenaikan UMP,UMK atau UMSP tahun 2021 adalah 0persen atau tidak ada kenaikan dengan memperhatikan kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini.

Indikatornya jelas yakni pertumbuhan ekonomi tahun 2020 kuartal I diangka 2,97 persen dan kuartal II terkontraksi minus 5.32 persen.

“Dengan kondisi ekonomi saat ini pertumbuhan ekonomi kita diprediksi masih terkontraksi minus artinya resesi sudah di depan mata. Apakah dalam situasi ekonomi saat ini masih tepat buruh minta kenaikan UMK 2021 sampai 8 persen, tentu sangat disayangkan,” ujar Sarman.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas