Soal Perubahan UMK 2021 di Tengah Pandemi, Pengamat: Pengusaha dan Pekerja Harus Duduk Bersama
Soal UMK 2021, pengamat ekonomi Retno Tanding, mengungkapkan yang dibutuhkan saat ini adalah duduk bersama antara pihak pengusaha dan pekerja.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
Di sisi lain perusahaan juga tidak bisa berjalan tanpa pekerja.
"Ini adalah situasi luar biasa, ini saat yang tepat untuk pekerja dan pengusaha duduk bersama untuk mengurai supaya tidak terjadi deadlock."
"Karena ada harapan dari sisi pekerja dan harapan dari pengusaha yang bisa saja tidak bertemu di situasi saat ini," ungkapnya.
Retno mengungkapkan hal yang terbaik adalah jalan tengah yang bisa diambil untuk paling tidak memenuhi ekspektasi dua pihak.
Baik pekerja maupun pengusaha dinilai Retno harus siap legawa untuk mendapat jalan terbaik.
"Bisa dicarikan jalan tengah sehingga akan ketemu UMK yang ideal, pastinya memerlukan step back baik dari pengusaha dan pekerja," ucapnya.
Baca: Kemnaker Terima 2,8 Juta Data Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap 4
Kemnaker Bahas Kebutuhan Hidup Layak 2020
Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan pembahasan kebutuhan hidup layak (KHL) hasil peninjauan tahun 2020.
Dilansir kontan.co.id, Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pembahasan KHL hasil peninjauan 2020 itu untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 masih dilangsungkan.
“Saat ini sedang dilakukan pembahasan penetapan KHL hasil peninjauan 2020 untuk menetapkan UMP 2021 dan UMK 2021,” kata Dinar, Selasa (8/9/2020).
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8 persen.
Baca: Ini Alasan Luhut Ditunjuk Jokowi untuk Urus Penanganan Covid-19 di 9 Provinsi Prioritas
Angka kenaikan sebesar 8 persen tersebut, setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir.
Sementara itu, Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, sangat tidak elok berbicara UMP, UMK atau UMSK dalam kondisi ekonomi seperti saat ini akibat dampak Covid-19.
Apalagi sampai mematok angka kenaikan 8 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.