Ekonom Indef: Peran OJK Tetap Dibutuhkan di Tengah Majunya Sektor Jasa Keuangan
Menurut Indef, lembaga pengawas yang kredibel untuk mengatur dinamika yang terjadi serta memitigasi setiap risiko yang muncul tetap diperlukan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih tetap dibutuhkan di tengah kemajuan sektor jasa keuangan.
Hal itu Eko sampaikan pada diskusi online bertajuk Masa Depan Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
"Lembaga pengawas yang kredibel untuk mengatur dinamika yang terjadi serta memitigasi setiap risiko yang muncul tetap diperlukan. Keberadaan OJK yang sigap mengembangkan sektor keuangan ke depan," ujar Eko.
Menurutnya, kompleksitas dinamika di sektor jasa keuangan baik bank maupun non bank dan pasar modal membuat peran OJK dibutuhkan.
Baca: Nasabah Minna Padi Minta OJK Percepat Penyelesaian Likuidasi Reksadana
"OJK merupakan wasit yang harus bertindak adil, transparan, dan independen dalam menjaga kompetisi maupun keterikatan antar entitas sektor jasa keuangan," paparnya.
Dia menyampaikan bahwa jalannya kompetisi tanpa wasit justru akan membuat membuat entitas sektor jasa keuangan bersaing tidak sehat apalagi adanya ancaman resesi.
Baca: OJK dan LPS Perbarui Kerja Sama Pengawasan Bank Selama Pandemi Covid-19
Eko menyebut era 4.0 dengan segala kemajuan teknologi di sektor jasa keuangan untuk memenuhi kebutuhan konsumen atau nasabah membuat kondisi semakin kompleks.
"Ini menandakan berjalannya pembangunan di sektor jasa keuangan karena semakin adaptifnya sektor jasa keuangan dengan kebutuhan nasabah dan perkembangan perekonomian. Pada titik ini, peran OJK sangat strategis," urainya.