GoPay dan Bapenda DKI Sediakan Layanan Pembayaran PBB dan Retribusi di Aplikasi Gojek
GoPay menyiapkan fitur GoTagihan di aplikasi Gojek untuk membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - GoPay bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI dan Bank DKI menyediakan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan aneka retribusi melalui layanan non tunai di aplikasi Gopay tanpa perlu keluar rumah.
Untuk layanan ini, GoPay menyiapkan fitur GoTagihan di aplikasi Gojek.
Kolaborasi ini akan membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta.
Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata mengatakan, GoPay terus memaksimalkan penggunaan transaksi non-tunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari donasi, kuliner, transportasi hingga membayar pajak.
"Kami percaya, pembayaran non-tunai dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat ini," tutur Budi saat konferensi pers virtual, Rabu (23/9/2020).
GoPay akan terus membawa semangat untuk memudahkan masyarakat dan mendukung pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan teknologi pembayaran non-tunai.
Saat ini ada 12 daerah yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah dan retribusi.
Inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan pemerintah.
"Kami berharap kerja sama kami dengan Bapenda DKI Jakarta dan Bank DKI ini tidak hanya akan memudahkan warga Jakarta tetapi juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan," terang Budi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan pembayaran pajak bagi warga Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta gencar menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengefisiensikan layanan publik, diantaranya dengan menggandeng GoPay menyediakan solusi praktis dalam membayar PBB dan retribusi.
Baca: Cara Upgrade GoPay Plus Agar Bisa Transfer Saldo ke Rekening Bank, Berikut Ketentuan
"Kerja sama ini juga turut mendukung imbauan pemerintah pusat untuk memaksimalkan transaksi non-tunai, terutama di saat PSBB yang kembali diberlakukan seperti sekarang ini. Terlebih di saat pandemi, hasil pajak dan retribusi akan digunakan untuk penanganan Covid-19," ucap Tsani.
Group Head Pengembangan Digital dan Komunikasi Bisnis Bank DKI, Edo Yudhistira menyebut kerjasama dengan GoPay dengan jangkauan user-nya yang luas akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
Baca: Ekonom Ini Bilang, Grab Lebih Menginginkan Merger Ketimbang Gojek
"Aplikasi GoPay dengan fitur GoBills atau GoTagihan ini sangat bermanfaat. Kami yakin pelayanan ini bisa mempermudah masyarakat Jakarta. Karena itu kami bekerjasama dengan gojek, khususnya GoPay," jelas Edo.
Selain DKI Jakarta, kemudahan pembayaran PBB dan retribusi lewat GoTagihan juga sudah dirasakan oleh masyarakat di Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jawa Timur.