Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Aturan Pembatasan 70 Persen Kapasitas Penumpang Pesawat
Pengamat penerbangan Chappy Hakim menilai pemerintah perlu meninjau ulang aturan pembatasan 70 persen penumpang pesawat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat penerbangan Chappy Hakim menilai pemerintah perlu meninjau ulang aturan pembatasan 70 persen penumpang pesawat.
Hal itu disampaikan saat webinar yang digelar Balitbanghub di Jakarta, Rabu (23/9/2020).
“Pemerintah dapat segera melakukan pembenahan penyesuaian aturan serta menetapkan sasaran jangka pendek untuk mengatasi ini semua,” kata Marsekal TNI Purnawirawan tersebut.
“Pembenahan itu tanpa mengabaikan standar protokol kesehatan yang berlaku,” tambah Chappy.
Menurutnya, kelengkapan HEPA filter udara pada kabin pesawat terbang patut menjadi rujukan bagi menentukan presentasi jumlah penumpang yang dapat diizinkan terbang.
Baca: Tanggapan Lion Air Setelah Kena Tudingan Tidak Disiplin Terapkan Pembatasan Kapasitas Penumpang
Dia menambahkan terkait subsidi relaksasi keringanan pajak dan sejumlah fasilitas yang akomodatif sifatnya bagi dunia bisnis penerbangan sepatutnya dikembangkan.
“Pada titik ini mungkin saja penerapan metode national single window policy sudah mulai dapat diterapkan dalam urusan birokrasi di bidang penerbangan sipil nasional,” terang Chappy.
Baca: Angkot dan Taksi Bawa Penumpang di Atas 50 Persen dari Kapasitas Akan Diminta Turun Paksa
Maskapai penerbangan Lion Air mendukung usulan peningkatan kapasitas pesawat menjadi 100 persen di masa pandemi Covid-19.
Direktur Operasi Layanan Kebandarudaraan Lion Air Group Wisnu Wijayanto menyebut bahwa hasil survei Kemenhub sebanyak 66 responden enggan membayar lebih untuk kursi yang kosong.
“Kami siap jika diminta kolaborasi dengan Badan Litbang Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan untuk penelitian yang menggunakan fasilitas kami terhadap kapasitas 100 persen,” ucap Wisnu dalam kesempatan yang sama.