Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tepis Isu Kebangkitan PKI, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo: Komunisme di Dunia Itu Sudah Mati

Bila isu kebangkitan PKI masih santer terdengar, berarti Undang-undang (UU) yang melarang tidak cukup konkrit untuk menjadi indikator

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tepis Isu Kebangkitan PKI, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo: Komunisme di Dunia Itu Sudah Mati
TRIBUN/DANY PERMANA
Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo berbincang dengan redaksi Tribunnews secara virtual di Kantor Lemhanas, Jakarta, Rabu (23/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letnan Jenderal Purnawirawan Agus Widjojo menyatakan komunisme di dunia saat ini sudah mati. 

Pernyataan ini disampaikan Agus dalam rangka menepis isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang santer terdengar di Tanah Air setiap memasuki bulan September.

Mulanya Agus menjelaskan, payung hukum yang melarang menyebarkan ajaran dan paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme di Indonesia itu sudah kuat.

Salah satunya tertuang TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia yang sudah juga disertai dengan ancaman sanksinya.

"Jadi sudah cukup kuat dan tinggal ditegakkan. Kalau ada gejala-gejala itu (komunisme bangkit) tinggal laporkan ke pihak berwenang untuk ditindak," ucap Agus dalam sesi wawancara eksklusif dengan Tribunnews di kantornya, Rabu (23/9/2020).

Agus mengatakan, bila isu kebangkitan PKI masih santer terdengar, berarti Undang-undang (UU) yang melarang tidak cukup konkrit untuk menjadi indikator.

Baca: Tak Ada Hari Libur, Ini Kisah Penggali Kuburan Pasien Covid-19 di Tangerang

Baca: Ingin Tebus Kegagalan di GP Emilia Romagna, Rossi Siap Incar Podium MotoGP Catalunya 2020

Berita Rekomendasi

Ia mempertanyakan, apa-apa saja yang dikatakan sebagai usaha menyebarkan ajaran dan paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme?

"Bentuknya bagaimana? Apakah kalau orang mempunyai atribut palu arit apakah itu menyebarkan ajaran?," Tanya Agus.

"Kalau orang punya buku tentang sejarah PKI dalam konteks politik sejarah Indonesia apakah itu juga termasuk menyebarkan paham komunisme?," Tanya dia lagi.

Menurutnya, UU yang melarang penyebaran ajaran dan paham Komunisme harus lebih konkrit dan bisa dilihat di dalam kenyataan yang terukur. 

"Selama hal demikian masih jadi perdebatan, berarti Undang-undang yang melarang penyebaran ajaran Komunisme itu belum cukup konkrit untuk dijabarkan menjadi indikator-indikator yang bisa diukur," katanya.

Namun demikian, Agus optimistis Indonesia sejauh ini telah memiliki payung hukum dan dasar hukum yang sudah sangat kuat dalam rangka membendung lahirnya PKI

Selain itu, berdasarkan pengamatan Lemhanas, komunisme di dunia saat ini sudah mati.

"Kita lihat bahwa komunisme di dunia itu sudah mati. Walaupun masih ada partai tunggal, partai komunis, istilah-istilah itu masih ada," jelas Agus.

"Di masa perang dingin di negara dunia ketiga, itu biasanya berkait dengan komunisme internasional. Sedangkan sekarang gerakkan komunisme internasionalnya sudah tidak ada," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas