Terpukul Covid-19, Pendapatan Premi Industri Asuransi Turun 2,5 Persen di Semester I 2020
AAJI menyebutkan, industri asuransi jiwa mengalami perlambatan bisnis hingga 38,7 persen akibat pandemi Covid-19.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 ikut memukul industri asuransi jiwa nasional.
Data terbaru yang dipublikasikan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebutkan, industri asuransi jiwa mengalami perlambatan bisnis hingga 38,7 persen akibat pandemi Covid-19.
Hal ini menyebabkan total pendapatan premi industri asuransi jiwa anggota AAJI menurun 2,5 persen dari Rp 90.25 triliun di semester I tahun 2019 menjadi Rp 88,02triliun di semester I 2020.
Hasil investasi juga turun sebesar -191,9% dari Rp 22,82 triliun di Semester I Tahun 2019 menjadi Rp -20,97 triliun di Semester II Tahun 2020,” ungkap Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI dalam diskusi virtual dengan media yang diikuti Tribunnews di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Budi Tampubolon menjelaskan, penurunan hasil investasi yang signifikan ini muncul akibat kondisi pasar modal Indonesia yang kurang kondusif selama semester I 2020, yang ditandai oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 22,9% selama semester 1 2020 (berdasarkan data dari Yahoo Finance).
Baca: Asuransi Jiwa Ini Siap Tanggung Biaya Pengobatan Nasabah yang Terinfeksi Corona
“Kinerja investasi dalam industri asuransi sangat dipengaruhi oleh portofolio investasi yang terkait dengan ekonomi makro termasuk pasar modal,” jelas Budi.
Untuk klaim dan manfaat yang dibayarkan juga terjadi penurunan sebesar 1,90% dari Rp 65,77 triliun di semester I 2019 menjadi Rp 64,52 triliun di semester I 2020 karena pandemi Covid-19.
Baca: Tips Memilih Polis Asuransi Jiwa yang Pas
"Porsi klaim manfaat akhir kontrak sebesar Rp 7,26 triliun, partial withdrawal sebesar Rp 6,07 triliun dan kesehatan sebesar -Rp 5,22 triliun," beber Budi Tampubolon.
Budi menegaskan, walaupun terjadi perlambatan, industri asuransi jiwa tetap melaksanakan komitmen kepada nasabah dan terus menerapkan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan industri dengan prinsip kehati-hatian dan berorientasi kepada nasabah.
"Komitmen industri asuransi jiwa dalam memberikan perlindungan ditunjukkan melalui pembayaran klaim Covid-19 pada Maret hingga Juni 2020 untuk asuransi jiwa dan kesehatan meskipun Pemerintah telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi yang artinya biaya pengobatan ditanggung oleh Pemerintah," sebutnya.
Budi menambahkan, industri asuransi jiwa anggota AAJI tetap memberikan layananan dengan mengedepankan inovasi dan mampu beradaptasi dengan cepat atas setiap perubahan untuk memastikan tingkat layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi termasuk dalam penjualan produk yang dilakukan melalui tatap muka secara digital.
AAJI juga mendorong peningkatan jumlah tenaga pemasar untuk terus mendorong kewirausahaan ditengah kondisi yang penuh tantangan.
Data Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I Tahun 2020
(diperbarui per 17 September 2020, pukul 03.00 WIB)