RUU Cipta Kerja Janjikan Pesangon Korban PHK 32 Kali Gaji, KSPI Siapkan Mogok Nasional
Draft RUU Cipta kerja klaster ketenagakerjaan dikembalikan sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2003.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyepakati klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Alhamdulilah sudah, tadi malam Panja sudah menyepakati secara aklamasi terhadap draf RUU-nya klaster ketenagakerjaan," kata Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo saat dihubungi, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Menurut Firman, semua fraksi di DPR melalui lobi-lobi yang sangat alot sudah secara
bulat menyepakati klaster ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan masukan dari
kalangan buruh.
"Awal masalah kan soal pesangon. Ini sudah disepakati oleh seluruh fraksi, pesangon kembali ke angka 32 kali gaji, dengan rincian 23 kali ditanggung perusahaan dan 9 kali beban pemerintah melalui BPJS," ujarnya.
Selain itu, persoalan upah minimum daerah per kabupaten atau kota juga
telah ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah.
Baca: Pakar Hukum Tata Negara: Omnibus Law Cuma Buang-buang Waktu dan Biaya
"Awalnya hanya pertumbuhan ekonomi, sekarang dimasukan inflasi. Jadi tidak
memberatkan semua pihak," ucap politikus Golkar itu.
Setelah disepakati klaster ketenagakerjaan, Firman menyebut langkah selanjutnya
melakukan pleno di Baleg DPR melalui rapat kerja dengan pemerintah untuk di sahkan
di paripurna.
Baca: Baleg DPR Sebut Hak Pekerja dan Pengusaha Dapat Proporsi Baik di Omnibus Law
"Lamanya tergantung penjadwalan, kalau besok sudah selesai semua ya
diagendakan pada masa sidang terakhir. Insya Allah (8 Oktober 2020 disahkan),"
ujarnya.
Firman berkeyakinan, setelah RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, maka
akan ada kepastian hukum yang lebih jelas terhadap semua pihak dan dapat
mendongkrak perekonomian Indonesia di tengah pandemu Covid-19.
"Tujuannya kami supaya ekonomi bergerak dan tidak terjadi PHK besar-besaran," ucapnya.
Sebelumnya pada UU Nomor 13, diatur ketentuan pemberian pesangon 32 kali upah.
Pada subtansi RUU Cipta kerja terdapat dua hal penting.
Pertama, akan ada penyesuaian perhitungan besaran pesangon. Kedua, ada namanya tambahan program program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi korban PHK.
Dalam dokumen rapat antara pemerintah dan DPR disebutkan perlindungan pekerja
yang kena PHK, dengan memanfaatkan JKP, antara lain cash benefit, vocational
training, job placement access.
Selain itu, pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan nasional.