Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Fakta-fakta RUU Cipta Kerja yang Kontroversial dan Dianggap Rugikan Buruh, Apa Tanggapan Pengamat?

Pemerintah mengumumkan hari ini akan dilakukan Rapat Paripurna DPR RI akan digelar hari ini, Senin, 5 Oktober 2020 untuk mengesahkan Omnibus Law

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Fakta-fakta RUU Cipta Kerja yang Kontroversial dan Dianggap Rugikan Buruh, Apa Tanggapan Pengamat?
Tribunnews/JEPRIMA
Ribuan masa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut bukanlah menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja namun menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR. Tribunnews/Jeprima 

Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Banda Aceh, Selasa (25/8/2020). Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law karena dinilai dapat merugikan pekerja dan lingkungan hidup. Serambi Indonesia/Hendri
Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Banda Aceh, Selasa (25/8/2020). Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law karena dinilai dapat merugikan pekerja dan lingkungan hidup. Serambi Indonesia/Hendri (Serambi Indonesia/Hendri)

Pertama, UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus.

Said Iqbal menegaskan bahwa buruh menolak keras kesepakatan ini, lantaran UMK  tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Dimana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Said Iqbal juga menjelaskan bahwa tidak benar jika UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.

Hal itu lantaran jika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia disebutnya jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam.

UMSK ditegaskan harus tetap ada, dimana jalan tengahnya ialah penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja.

Jadi UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada fairness.

Memperingati Hari Tani Nasional puluhan demonstrasi gabungan dari berbagai lembaga  yang mengatasnamakan  Komite Nasional  Pembaharuan Agraria (KNPA) berdemo dengan memasang puluhan boneka jerami di depan Gedung DPR, Jalan  Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020). KNPA meminta ke pemerintah untuk segera  melakukan reformasi agraria yang bertujuan untuk kesejateraan  dan memakmurkan rakyat  Indonesia. Bukan hanya mensejahterakan pemodal. Mereka menolak Omnibus  Law RUU Cipta Kerja.  Kerena Omnibus Law akan kekayaan  bumi dan kekakayaan alam  di kuasi pemodal. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Memperingati Hari Tani Nasional puluhan demonstrasi gabungan dari berbagai lembaga yang mengatasnamakan Komite Nasional Pembaharuan Agraria (KNPA) berdemo dengan memasang puluhan boneka jerami di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020). KNPA meminta ke pemerintah untuk segera melakukan reformasi agraria yang bertujuan untuk kesejateraan dan memakmurkan rakyat Indonesia. Bukan hanya mensejahterakan pemodal. Mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kerena Omnibus Law akan kekayaan bumi dan kekakayaan alam di kuasi pemodal. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)
BERITA TERKAIT

Sedangkan perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional.

Di mana keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja dan jenis sektor industri tertentu saja sesuai kemampuan sektor industri tersebut.

“Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” ujar Said Iqbal.

Kedua, Said Iqbal menambahkan buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana disebut Said Iqbal kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak.

Buruh disebut Said menolak PKWT seumur hidup.

Keempat, yaitu Outsourcing dimana disebut Said Iqbal tanpa adanya batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas