Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lukman Edy: RUU Cipta Kerja Obat Mujarab Pulihkan Ekonomi yang Minus karena Covid-19

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, tidak hanya menyebabkan krisis kesehatan, tetapi juga menekan perekonomian nasional.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lukman Edy: RUU Cipta Kerja Obat Mujarab Pulihkan Ekonomi yang Minus karena Covid-19
Serambi Indonesia/Hendri
Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Banda Aceh, Selasa (25/8/2020). Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law karena dinilai dapat merugikan pekerja dan lingkungan hidup. Serambi Indonesia/Hendri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi solusi dalam percepatan pemulihan ekonomi yang tumbuh minus akibat dilanda pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institute Lukman Edy mengatakan, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, tidak hanya menyebabkan krisis kesehatan, tetapi juga menekan perekonomian nasional.

"Pandemi telah menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga menurunkan kemampuan konsumsi. Oleh karena itu, perlu stimulasi dari pengeluaran pemerintah, perlindungan ekonomi masyarakat dan percepatan peningkatan investasi," kata Lukman, Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Produk omnibus law menjadi salah satu strategi yang bisa diandalkan dalam rangka mitigasi risiko dari krisis ekonomi yang ditimbulkan pada masa pandemi," sambung Lukman.

Baca: Tujuh Alasan Mengapa Omnibus Law RUU Cipta Kerja Layak Ditolak Buruh Menurut KSPI

Menurutnya, tumpang tindih regulasi yang menjadi penghambat masuknya investasi, diharapkan ke depan dapat diminimalisir untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan berjalan sesuai harapan.

Baca: Pengamat: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terburu-buru dan Tidak Lewat Kajian Mendalam

"Formula dalam omnibus law dilakukan untuk menyederhanakan, memangkas, serta menyelaraskan berbagai regulasi yang tumpang-tindih atau pun bertentangan dalam rumpun bidang yang sama," paparnya.

Baca: Pengamat: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terburu-buru dan Tidak Lewat Kajian Mendalam

BERITA REKOMENDASI

Selain dalam konteks menarik investasi, kata Lukman, penting juga memperhatikan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK).

"Sumbangsih UMKM dan koperasi yang sangat besar tersebut, harus didukung dengan regulasi yang mempermudah dan mendorong pertumbuhan hingga benar-benar menjadi penggerak perekonomian," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas