Mendadak Dipanggil Istana dan Bertemu Jokowi, Tokoh Buruh Ini Bantah Ditawari Kursi Wakil Menteri
Andi Gani mengatakan, sejak awal pihaknya konsisten menolak RUU Cipta Kerja yang kini telah menjadi undang-undang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani angkat bicara terkait dengan pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin kemarin, (5/10/2020).
Andi Gani mengatakan, sejak awal pihaknya konsisten menolak RUU Cipta Kerja yang kini telah menjadi undang-undang.
"KSPSI di bawah kepemimpinan Andi Gani dari awal sudah sangat-sangat konsisten menolak Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja," kata Andi kepada wartawan, Selasa, (6/10/2020).
Andi mengatakan saat ini muncul isu liar mengenai pertemuannya dengan Presiden di hari pengesahan RUU yang menuai kontroversi tersebut .
Baca: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Pasal-pasal Ini Paling Dimusuhi
Presiden KSPSI Andi Gani dan Presiden KSPI Said Iqbal bertemu dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang kemarin.
Baca: Perbandingan UU Cipta Kerja yang Baru DIsahkan dengan UU Ketenagakerjaan yang Lama
"Pertemuan dengan Presiden kemarin banyak menuai isu-isu liar. Saya dan Said Iqbal berjuang di titik-titik akhir sebagaimana yang kami lakukan pada bulan April lalu. Bulan April kan akhirnya Presiden menunda pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR," katanya.
Ia membantah telah ditawari jabatan oleh Presiden pada pertemuan tersebut. Termasuk jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Ia justru berjuang untuk menunda pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Baca: Presiden PKS Minta Jokowi Dengar Suara Buruh, Cabut UU Cipta Kerja dan Terbitkan Perppu
"Tidak ada tuh yang namanya pembahasan pemberian-pemberian jabatan, apalagi Wamen dan lain-lain. Sejak awal pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin terbentuk saja, Andi Gani sudah ditawarkan masuk Kabinet, tapi menolak. Karena saya memilih di KSPSI dan juga saat ini masih menjabat Preskom BUMN PP."
"Jadi kalau ada berita soal itu sangat tidak benar. Tidak ada sama sekali pembahasan soal wamen," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, ia bersama Presiden membahas RUU Cipta Kerja. Karena ternyata kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang maka ia membentuk tim hukum untuk menggugat Undang-undang tersebut ke MK.
"Kedua kami menyampaikan hal yang sama tentang RUU Cipta Kerja ini. Tapi situasi politiknya kan berbeda ternyata bahwa akhirnya disahkanlah RUU Cipta Kerja jadi UU. Lalu langkah kita apa? Pertama kami dari KSPSI sudah membentuk tim hukum untuk menggugat (UU Cipta Kerja) ke MK sambil menunggu penomoran dari UU tersebut," pungkasnya.