Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020, Akses www.pln.co.id atau Chat WA 08122-123-123
Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN untuk Bulan Oktober 2020, Akses www.pln.co.id atau Chat WA 08122-123-123
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."
Token Listrik Gratis Diperpanjang hingga Desember 2020
Melansir laman resmi Instagram @pln_id, Pemerintah akan memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik tersebut hingga Desember 2020.
Keringanan ini berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50% yang dimulai sejak April 2020.
Baca: Segera Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020: Login www.pln.co.id atau WA 08122123123
Baca: Ini Tips Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020,Login www.pln.co.id atau WA 08122-123-123
Untuk menindaklanjuti kebijakan dari Pemerintah, PLN telah siap untuk melanjutkan dan menyukseskan program tersebut.
Karena program ini sifatnya perpanjangan, PLN optimis untuk pemberian stimulus bulan Oktober sampai dengan Desember tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan.
PLN juga akan memastikan untuk tepat waktu dan tepat sasaran, sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.
Selain itu, bagi pelanggan pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.
Sementara untuk pelangan pra-bayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020.
Sebagai informasi tambahan, berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:
RI/900 VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.
RIM/900 VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.
(Tribunnews.com/Latifah)