Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menaker Ida Fauziyah Sebut Aksi Mogok Nasional Buruh Tak Relevan, ''Sudah Terakomodir''

Ida Fauziyah menyatakan aksi mogok nasional oleh buruh yang melakukan aksi turun ke jalan menolak UU Cipta Kerja, sudah tidak relevan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menaker Ida Fauziyah Sebut Aksi Mogok Nasional Buruh Tak Relevan, ''Sudah Terakomodir''
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ratusan buruh mengenakan payung melakukan unjuk rasa menutup ruas jalan di depan gerbang masuk Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena dinilai merugikan buruh dan mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Unjuk rasa menolak omnibus law juga dilakukan serentak di seluruh kota di Indonesia, bahkan sebagian buruh di beberapa kota akan melakukan aksi mogok kerja nasional dari 6 hingga 8 Oktober 2020. (TRIBYN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan aksi mogok nasional oleh buruh yang melakukan aksi turun ke jalan menolak UU Cipta Kerja, sudah tidak relevan.

Dia beralasan, pemerintah disebutnya telah mengakomodasi keinginan buruh.

"Saya ingin sampaikan kepada pekerja, buruh, serikat buruh bahwa aspirasi teman-teman sudah kami akomodasi. Banyak berita yang beredar jauh di kalangan buruh dan pekerja yang jauh dari kenyataan. Apa saja yang menjadi tuntutan dari buruh sudah kami akomodasi,"

"Jadi saya berharap ketika sudah kami akomodasi semaksimal mungkin buruh tidak turun ke jalan, karena tidak relevan," ujarnya diketeranganya, Rabu (7/10/2020).

Baca: Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Bisa Jadi Bumerang Buat Perekonomian Indonesia

Perempuan berhijab ini pun meminta pekerja kembali membaca dengan seksama undang-undang yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu.

"Jadi saya berharap teman-teman melihat dan melihat kembali UU cipta kerja," kata Ida.

Baca: Pakar Hukum UGM Tolak UU Cipta Kerja: Tekanan Publik Harus Dilakukan, Selain Judicial Review

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, atas nama pemerintah mengajak pekerja dan buruh maupun stakeholder ketenagakerjaan untuk duduk bersama menyempurnakan UU tersebut ke dalam peraturan pemerintah.

Baca: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Pasal-pasal Ini Paling Dimusuhi

"Saya mengajak kembali untuk duduk bersama. Ada perintah untuk mengatur lebih detail dari UU Cipta Kerja ini. Mari saya mengajak kepada stekholder ketenagakerjaan, kita duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintah dan dari duduk bersama ini, kita bisa memberikan perlindungan kepada pekerja."

"Bukan revisi, undang-undang kan memerintahkan untuk mengatur lebih detail dalam peratuan pemerintah. Kita sepakat teman-teman akan ikut memberikan masukan untuk RUU peraturan pemerintahnya," kata dia.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan aksi mogok nasional serentak sebagai bentuk protes kaum buruh atas disahkannya RUU Cipta Kerja akan terus berlanjut.

"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Said Iqbal kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Ratusan buruh mengenakan payung melakukan unjuk rasa menutup ruas jalan di depan gerbang masuk Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena dinilai merugikan buruh dan mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Unjuk rasa menolak omnibus law juga dilakukan serentak di seluruh kota di Indonesia, bahkan sebagian buruh di beberapa kota akan melakukan aksi mogok kerja nasional dari 6 hingga 8 Oktober 2020. (TRIBYN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Ratusan buruh mengenakan payung melakukan unjuk rasa menutup ruas jalan di depan gerbang masuk Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena dinilai merugikan buruh dan mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Unjuk rasa menolak omnibus law juga dilakukan serentak di seluruh kota di Indonesia, bahkan sebagian buruh di beberapa kota akan melakukan aksi mogok kerja nasional dari 6 hingga 8 Oktober 2020. (TRIBYN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Said juga membantah jika ada yang mengatakan apa yang dilakukan buruh adalah mogok kerja secara illegal.

Adapun dasar hukum mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas