Di UU Cipta Kerja, Bumdes Bisa Berbadan Hukum, Jangkauan Usaha Dijanjikan Lebih Luas dan Fleksibel
Di UU Cipta Kerja, Bumdes diakui sebagai badan hukum. Pengakuan itu tercantum dalam UU Cipta Kerja dalam Pasal 117.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan kerjasama Badan usaha milik desa (Bumdes) akan jauh lebih 'nendang', luas dan fleksibel ke depannya.
Ini karena Bumdes sudah diakui sebagai badan hukum. Pengakuan itu tercantum dalam UU Cipta Kerja dalam Pasal 117.
"Nah ini nanti kerjasama Bumdes akan jauh lebih luas, lebih fleksibel, dan lebih nendang, karena Bumdes sudah diakui sebagai badan hukum," ujar Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/10/2020).
Terkini, Gus Menteri mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk pendampingan terkait Bumdes.
Mulai dari registrasi Bumdes atau Bumdes/ma, pemberian nomor register, verifikasi hingga pendampingan.
"Hari ini sudah 30.670 sekian itu Bumdes yang sudah teregister dengan total aset sekitar Rp2 triliun, kemudian ada yang masih dalam proses verifikasi," kata dia.
Baca: Mendes Klaim UU Cipta Kerja Untungkan Warga Desa, Begini Penjelasannya
Terkait dengan fasilitasi kerja sama Bumdes, saat ini tercatat ada 14.045 kerjasama Bumdes dengan perbankan dan juga 126 kerjasama Bumdes dengan marketplace.
Dia mencontohkan di Jawa Timur, sekitar 500 Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK PNPM) Mandiri akan bertransformasi menjadi lembaga keuangan mikro di bawah Bumdes/ma.
Baca: Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja, AHY: Banyak Pasal yang Merugikan Kaum Buruh dan Pekerja
"Mudah-mudahan pertengahan Oktober sudah bisa kita launching di Jawa Timur dan nanti akan diikuti provinsi-provinsi lain. Karena ada 5.328 UPK di seluruh Indonesia menyebar di 404 kabupaten/kota, di 33 provinsi dengan total aset Rp12,1 triliun termasuk dalam bentuk aset barang Rp594 miliar Sehingga total Rp12,1 triliun itu sudah termasuk yang Rp594 miliar," jelasnya.
"Ini adalah dana yang luar biasa dan ini akan mempercepat proses reborn ekonomi di desa. Nah itu salah satu keuntungan Bumdes menjadi badan hukum, maka kita bersyukur Undang-Undang Cipta Kerja telah ditetapkan dan disahkan," kata dia.