Mendes Klaim UU Cipta Kerja Untungkan Warga Desa, Begini Penjelasannya
Abdul Halim Iskandar mengklaim UU Cipta Kerja memberikan keuntungan bagi warga desa terutama dalam menjalankan usaha.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengklaim UU Cipta Kerja memberikan keuntungan bagi warga desa terutama dalam menjalankan usaha.
Diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI, Senin (5/10) kemarin. Hanya ada dua fraksi yang menolak pengesahan itu, yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
"UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan Bumdes, koperasi, serta usaha mikro kecil dan menengah untuk menjalankan usaha," ujar Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/10/2020).
Baca: 10.000 Mahasiswa Unpam Gabung Buruh, Serbu Kantor Jokowi di Merdeka Utara Protes UU Cipta Kerja
Gus Menteri juga mengatakan kehadiran UU Cipta Kerja memberikan kemudahan semua pihak untuk berinvestasi ke desa.
Menurut politikus PKB tersebut, semua kemudahan yang hadir akibat UU Cipta Kerja akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa.
Baca: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Pasal-pasal Ini Paling Dimusuhi
"Inilah yang betul-betul kita harapkan sejak awal. Kalau penyerapan tenaga kerja di desa bagus, pertumbuhan ekonomi bagus, pasti akan mengurangi atau menghambat terjadinya urbanisasi," kata Gus Menteri.
"Nah ketika urbanisasi kecil, maka desa akan diuntungkan, kota juga sama akan diuntungkan karena tidak banyak kedatangan warga dari desa," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.