Pengamat: Likuidasi 14 BUMN Bisa Kurangi Beban Negara
Piter Abdullah menilai langkah Menteri BUMN Erick Thohir melikuidasi 14 perusahaan negara sudah tepat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melikuidasi 14 perusahaan negara sudah tepat.
Menurutnya, sudah banyak perusahaan pelat merah yang harus disuntik mati melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
Baca: Sandi Dorong Petinggi BUMN Miliki Nilai Kewirausahaan
"Banyak BUMN yang seharusnya sudah harus dibubarin, prosesnya selama ini terlalu lama. Dulu kan sempat dibahas seperti Kertas Leces misalnya," ujar Piter, Jumat (9/10/2020).
Ekonom dari Universitas Perbanas itu menyatakan pembubaran belasan BUMN itu akan mengurangi beban negara.
"Beban negara itu misalnya Merpati, kan sekarang masih ada pengurusnya. Masih harus bayar gaji, kantor masih ada. Pengeluaran ada tapi masukan tidak ada, jadinya kan beban," beber Piter.
Bukan hanya soal finansial, pembubaran belasan BUMN akan membuat jumlah perusahaan pelat merah berkurang.
Baca: Stafsus Erick Thohir: Penyelamatan Jiwasraya Pakai Skema Bail In
Dengan begitu, pemerintah bisa lebih fokus dalam mengawasi kinerja BUMN.
"Kalau perusahaan itu masih ada, maka jadi beban pikiran. Contoh ada sampah di ruangan, selama di rumah akan menjadi beban pikiran. Jadi keuntungannya menghilangkan masalahnya, urusan Kementerian BUMN bisa jadi fokus, tidak dibebani hal-hal yang tidak perlu," terang Piter.
Di sisi lain, Piter menganggap aset negara akan berkurang dengan hilangnya 14 BUMN tersebut.
Namun, itu lebih baik ketimbang mempertahankan perusahaan yang tak beroperasi dan memberikan beribu beban ke negara.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi menyatakan bahwa banyak ditemukan BUMN yang memang tidak sehat dan sudah selaiknya dibubarkan.
“Bahkan ada yang menyebut seharusnya jumlah yang dibubarkan lebih dari 14 BUMN. Pembubaran BUMN nantinya tetap harus memenuhi tahapan dalam UU 19/2003 tentang BUMN maupun UU 40/2007 tentang Perseroan.” kata Baidowi.
Menurutnya, pembubaran BUMN bukan berarti sebuah kegagalan kementerian BUMN, sebab terdapat banyak BUMN yang tidak sehat.
Baidowi meminta, Kementerian BUMN memberikan penjelasan kepada DPR dan masyarakat terkait kriteria BUMN yang perlu dibubarkan, digabung, atau dilebur.
“Kriteria itu pun harus menjadi acuan dalam menyikapi kondisi semua BUMN yang ada.” Ungkapnya.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu juga berharap adanya pembubaran perusahaan BUMN untuk memperhatikan nasib para karyawan yang bernaung dibawahnya.
“Jika terpaksa harus ada PHK maka seluruh hak karyawan harus bisa dipenuhi sesuai dengan kontrak dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kementerian BUMN harus berjuang untuk mengkaryakan para karyawan di unit atau BUMN lainnya yang masih sehat,” imbuh dia.
Likuidasi
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir berencana melikuidasi 14 perusahaan pelat merah.
Nantinya, proses likuidasi tersebut akan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
Adapun saat ini total keseluruhan BUMN sebanyak 108.
“Ke depan akan ada BUMN yang akan dipertahankan dan dikembangkan ada 41 BUMN. Yang dikonsolidasikan atau dimerger ada 34, yang dikelola PPA 19 dan yang akan dilikuidasi melalui PPA ada 14. Ini akan membuat BUMN jadi ramping,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam diskusi virtual yang dikutip Kompas.com pada Selasa (29/9/2020).
Arya menambahkan, saat ini Kementerian BUMN tak memiliki hak untuk langsung melakukan likuidasi perusahaan pelat merah.
Namun, nantinya akan ada aturan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.
“Kita mau perluasan supaya bisa melikuidasi, memerger perusahaan yang masuk dalam kategori dead weight. Yang mana artinya tidak mungkin lagi bisa diapa-apain,” kata Arya, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Erick Thohir Mau Likuidasi 14 BUMN".
Arya mencontohkan, salah satu BUMN yang masuk dalam kategori dead weight yakni PT Merpati Nusantara Airlines.
“Kita tahu seperti Merpati. Sampai hari ini masih hidup, padahal sudah tidak operasional lagi dan banyak perusahaan-perusahaan seperti ini. Ada PT Industri Gelas misalnya, lalu PT Kertas Kraft, itu seperti itu. Kita enggak bisa apa-apa, karena enggak punya kewenangan untuk melikuidasi atau memerger perusahaan,” ungkapnya.