Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Draft Undang-Undang Cipta Kerja Berubah-Ubah dari Ribuan Jadi Ratusan Halaman, Katanya Alasannya Ini

Draf Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan setelah disahkan DPR bersama pemerintah pada rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Draft Undang-Undang Cipta Kerja Berubah-Ubah dari Ribuan Jadi Ratusan Halaman, Katanya Alasannya Ini
DPR-RI
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan setelah disahkan DPR bersama pemerintah pada rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

Awalnya, draf UU Cipta Kerja saat disahkan setebal 905 halaman, kemudian disempurnakan menjadi 1.035 halaman, dan terakhir difinalkan menjadi 812 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, setiap undang-undang disahkan DPR, maka ada kesempatan tujuh hari kerja untuk menyempurnakan teknis penulisannya dengan mengacu aturan yang berlaku.

Acuan tersebut, kata Indra, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam lampiran II.

Baca juga: KSPI dan 32 Federasi Buruh Akan Kembali Lanjutkan Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja

"Sebelumnya pakai format A4 di draf 1.035 halaman, yang sekarang sudah final 812 halaman dengan format legal yang lebih panjang. Format legal ada di Undang-Undang 12/2011," kata Indra saat dihubungi, Jakarta, Selasa (13/102/2020).

Baca juga: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Pasal-pasal Ini Paling Dimusuhi

Menurut Indra, penyempurnaan draf undang-undang tidak ada sesuatu yang baru, tetapi hanya menyempurnakan penulisannya dengan berdasarkan catatan yang telah disepakati DPR dan pemerintah.

Baca juga: Klaim Apindo: UU Cipta Kerja Bisa Tingkatkan Daya Serap Lapangan Pekerjaan

Berita Rekomendasi

"Kalau ada penambahan, itu cuman mensinkronkan antara satu pasal dengan pasal lain. Tapi bukan, penambahan sesuatu yang baru, semua mengacu pada catatan awal sebelumnya," papar Indra.

Indra menyebut, pihak yang melakukan penyempurnaan redaksional berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR, badan ahli, dan pihak pemerintah. Sementara Kesekjenan DPR, hanya membantu administrasinya.

"Kalau undang-undang itu belum diberlakukan, sejauh itu disepakati oleh DPR dan pemerintah, maka sangat dimungkinkan penyempurnaan, dimungkinkan prinsipnya," papar Indra.

Indra menyebut, draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman sudah ditandatangani oleh fraksi yang menyetujui undang-undang tersebut, tinggal menunggu tantangan pimpinan DPR dan setelah itu dikirim ke Presiden.

"Sekarang sedang dimintakan tandatangan ke pimpinan DPR. Kami punya batas waktu sampai Rabu besok, nanti kabari kalau sudah dikirim ke Presiden," ucap Indra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas