Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rencana Kenaikan Cukai Rokok Dikhawatirkan Memukul Industri Tembakau di Tengah Pandemi Covid-19

Jika pemerintah tidak menaikkan cukai rokok akan menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja sektor industri rokok dan perkebunan tembakau.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rencana Kenaikan Cukai Rokok Dikhawatirkan Memukul Industri Tembakau di Tengah Pandemi Covid-19
dok AMTI
petani tembakau 

"Pemerintah sudah seharusnya menunda kenaikan cukai rokok dan perlu fokus pada pertumbuhan ekonomi agar perkeonomian nasional kembali normal," tegas Ketua Gapero Malang Johni.

Rokok ilegal.
Rokok ilegal. (Bea Cukai)

Baik Sulami Bahar maupun Johni SH menyampaikan, kenaikan tarif cukai sebesar 23 persen yang dilakukan pemerintah pada tahun 2019 lalu telah membuat produksi dan penjualan rokok menurun.

Berakibat pada pembelian hasil panen tembakau dari para petani tembakau nasional juga menurun. Itu merugikan perekonomian nasional.
Kondisi ini akan semakin parah apabila pemerintah menaikan kembali cukai rokok di tahun 2021. Padahal saat ini kondisi perekonomian sedang lesu bahkan mengalami resesi.

"Karena itu pemerintah harus mempertimbangkan matang matang setiap kebijakan yang akan diambil. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru memberatkan industri. Jangan sampai industri yang tersisa ini tergerus. Kenaikan cukai rokok di tahun 2021 dapat dikatakan kebijakan yang tidak pada pemulihan ekonomi dan dapat menggerus industri yang ada. Padahal industri yang ada ini membantu pemulihan ekonomi nasional," kata Sulami Bahar.

Karena itu, lanjut Johni SH, pihak Gapero maupun IHT tetap mengusulkan kepada pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai untuk tahun 2021.

Tarif cukai yang sekarang saja produksi HT mengalami penurunan apa lagi dengan adanya kenaikan tarif cukai.

"Pemerintah tetap harus melindungi IHT dengan cara tidak mengeluarjan regulasi baru yang dapat memberatkan IHT," tegas Ketua Gapero Malang, Johni SH.

Berita Rekomendasi

Sulami Bahar sendiri mengatakan pihaknya sudah menyampaikan pendapat dan masukannya dari organisasi dan anggotanya kepada pemerintah. Agar pemerintah menunda semua keputusan yang memberatkan industri rokok di masa pendemik dan resesi ini.

Baca juga: Ekonom UI Bilang Sistem Cukai Rokok Indonesia Paling Rumit Sedunia

"Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah, kami meminta statu quo. Artinya tidak ada kenaikan cukai di tahun 2021. Tidak ada kenaikan HJE dan tidak ada simplifikasi dengan alasan yang tadi saya jelaskan," tegas Sulami Bahar.

Di tempat yang sama, Pengurus APTI (asosiasi petani tembakau Indonesia) juga mendesak pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan menaikan tarif cukai di tahun 2021 mendatang.

Alasannya, setiap kali pemerintah menaikan tarif cukai rokok, bukan hanya mengurangi jumlah penjualan rokok, tapi juga mengurangi produksi rokok itu sendiri.

"Setiap kali pemerintah menaikan tarif cukai, berimbas lagi pada penurunan produksi rokok. Penurunan produksi rokok, berimbas pada penurunan jumlah pembelian produk tembakau petani. Dan ini berarti petani tembakau semakin menderita. Bukan hanya pelaku dan karyawan industri rokok yang menderita tapi juga petani tembakau pun menderita. Karena itu, kami meminta kepada pemerintah khususnya Menteri keuangan Sri Mulyani agar tidak menaikan cukai rokok," Papar Ketua APTI Nusa Tenggara Barat, Sahmihudin.

Ditambahkan oleh Sahmihudin, setiap 1 persen kenaikan tarif cukai yang dikeluarkan pemerintah, berakibat ribuan tenaga kerja di sektor perkebunan tembakau kehilangan jam kerja alias kehilangan mata pencahariannya.

Dalam kondisi ekomomi yang sangat susah saat ini akibat wabah Covid-19 serta kenaikan tarif cukai tahun 2019 lalu, apabila pemerintah kembali menaikkan tarif cukai di tahun 2021, maka akan membuat perekonomian semakin sulit. Berimbas semakin menderitanya masyarakat petani tembakau di seluruh Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas