Menteri Koperasi dan UKM: Manfaat UU Cipta Kerja, Sektor UMKM Dapat Sertifikasi Halal Gratis
Undang-Undang Cipta Kerja dinilai bisa memberi manfaat bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja dinilai bisa memberi manfaat bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja memberikan jaminan sertifikasi halal gratis dari pemerintah bagi sektor UMKM.
"Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, maka pelaku usaha mikro akan diberikan sertifikasi halal secara gratis, disubsidi oleh pemerintah. Ini adalah kebangkitan UMKM," tegas Menkop di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Unilever dan Gojek Tingkatkan Taraf Hidup Konsumen dan Jutaan Pelaku UMKM
Dia menjelaskan, selama ini, sertifikasi halal menjadi beban bagi UMKM, karena dinilai sulit dan mahal dalam hal pengurusan.
Hal tersebut berdampak, sektor usaha mikro jarang memiliki sertifikasi halal.
Baca juga: Tengku Zulkarnain Sebut UU Cipta Kerja Bisa Pangkas Peran MUI atas Sertifikasi Halal
Label ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM.
Khusus untuk UMKM di sektor kesehatan dan keamanan, ujarnya, selain sertifikat halal, diperlukan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Ini beban UMKM selama ini, sehingga sulit menjualnya. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, ini digratiskan dan ditambah dengan adanya lembaga yang melakukan pengujian dan MUI yang mengeluarkan," ujarnya.
Teten menambahkan pandemi Covid-19 juga menguntungkan bagi UMKM sektor makanan dan minuman (mamin).
Menurut catatannya, 60 persen pelaku UMKM sektor tersebut mengalami peningkatan penjualan di tengah pandemi.
Itu akibat banyak permintaan secara daring ke rumah-rumah.
"Sektor yang digali terutama produk makanan dan minuman, karena 60 persen pelaku UMKM di usaha makanan dan minuman. Banyak pelaku usaha melakukan inovasi produk, contohnya makanan beku yang dikirim secara daring ke rumah-rumah. Orang sekarang lebih terbiasa belanja online, sehingga membantu mendorong adaptasi produk," tegasnya.
Diketahui 97 persen penyerapan tenaga kerja di Indonesia adalah sektor UMKM.
Disahkannya UU Cipta Kerja akan memperkuat UMKM untuk tumbuh dan berkembang serta memiliki daya saing yang kuat.