Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Tetap Tolak Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, KSPI: Gelombang Unjuk Rasa Akan Membesar

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Buruh Tetap Tolak Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, KSPI: Gelombang Unjuk Rasa Akan Membesar
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Sejumlah mahasiswa dan pelajar melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Buruh dan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi menuju Gedung Grahadi. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat buruh tetap menolak pengesahan UU Cipta Kerja oleh Rapat Paripurna DPR RI, Senin pekan lalu.

Mereka menilai, isi pasal-pasal dalam klaster Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan kepentingan dan masa depan buruh.

Seperti dinyatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.




Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Said menyampaikan, ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.

"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja."

"Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya, apalagi terlibat membahasnya," kata Said lewat keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Pasal-pasal Ini Paling Dimusuhi

BERITA TERKAIT

Kalau pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, lanjut Said Iqbal, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.

Said juga menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran. Said Iqbal mengatakan buruh merasa dikhianati.

Baca juga: Pakar Hukum UGM Tolak UU Cipta Kerja: Tekanan Publik Harus Dilakukan, Selain Judicial Review

"Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir."

"Tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," ucapnya.

Baca juga: Menteri Teten: UU Cipta Kerja Lindungi UMKM dari Terkaman Persaingan Usaha Pemodal Besar

Said menjelaskan, ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja.

Pertama, akan menyiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.

Ketua KSPI Said Iqbal
Ketua KSPI Said Iqbal (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA)

Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiel.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas