Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lukman Edy: Undang-Undang Cipta Kerja Wajibkan Produk Makanan dan Minuman Bersertifikat Halal

Selama ini kepedulian pelaku usaha terhadap sertifikasi halal, masih terbatas pada pelaku usaha berskala besar.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lukman Edy: Undang-Undang Cipta Kerja Wajibkan Produk Makanan dan Minuman Bersertifikat Halal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Beragam produk makanan dan minuman olahan dipajang di gerai supermarket di Jakarta, Senin (8/9/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja dinilai dapat menegaskan kembali tentang kewajiban sertifikat halal untuk semua produk, khususnya makanan, minuman, dan obat yang dipasarkan di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU Lukman Edy mengatakan, kewajiban sertifikasi halal akan menguntungkan konsumen umat muslim dan para pelaku usaha dituntut lebih perhatian terhadap kebersihan dan kesehatan.

"Dengan demikian, penyediaan bahan, cara pengolahan, pengemasan dan display produk akan selalu mengikuti ketentuan standarisasi halal," ujar Lukman dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

"Hal ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM, khususnya UMKM di sektor kesehatan dan makanan," sambung Lukman.

Lukman menilai, selama ini kepedulian pelaku usaha terhadap sertifikasi halal, masih terbatas pada pelaku usaha berskala besar.

Baca juga: Tengku Zulkarnain Sebut UU Cipta Kerja Bisa Pangkas Peran MUI atas Sertifikasi Halal

Sedangkan pelaku usaha kecil dan menengah, belum menjadikan sertifikasi halal sebagai hal yang utama karena kesulitan biaya dan mendapatkan sertifikat tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, kata Lukman, UU Cipta Kerja dapat memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal, dengan prosese pelayanan lebih singkat dan cepat.

Baca juga: Merger Bank Syariah, BNI Syariah Ungkap Potensi Industri Halal Rp 30 Ribu Triliun

"Umat Islam akan tenang kalau sektor informal dan UMKM dibantu sertifikasi halalnya oleh pemerintah," ucapnya.

Lebih lanjut Lukman mengatakan, untuk mengoptimalkan pelayanan, pemerintah juga memperluas izin proses sertifikasi produk halal ke berbagai lembaga yang ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Mulai dari Universitas, yayasan, hingga organisasi masyarakat dan perkumpulan Islam yang berbadan hukum.

"Penting bagi ormas Islam untuk memastikan keterlibatannya dalam menyiapkan sumber daya manusia, turut membentuk lembaga pemeriksa halal, auditor halal, terlibat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan sekaligus bisa membina dan mengawasi UMKM," papar Lukman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas