Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Emiten Dapat Perpanjangan Tenggat Penyampaian Laporan Keuangan, Apa Alasannya?

BEI memberikan beberapa relaksasi bagi pemenuhan kewajiban perusahaan tercatat atau emiten dan penerbit dalam Peraturan Bursa.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Emiten Dapat Perpanjangan Tenggat Penyampaian Laporan Keuangan, Apa Alasannya?
Tribunnews/Irwan Rismawan
Layar informasi pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa relaksasi bagi pemenuhan kewajiban perusahaan tercatat atau emiten dan penerbit dalam Peraturan Bursa.

Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan, hal itu sebagai upaya dalam mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru agar pelaku usaha, serta masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19,

Beberapa pelonggaran yakni di antaranya perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan laporan keuangan kuartal I.

"Perpanjangan batas waktu bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 2 bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa," ujarnya melalui keterangan resmi, kemarin malam.

Selain itu, ada perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan kuartal III bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet yaitu selama 1 bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa.

Baca juga: Saham Emiten Ini Stabil Tinggi Setelah Kembali Diperdagangkan

Yulianto menjelaskan, sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud maka BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi perusahaan tercatat.

Berita Rekomendasi

"Laporan wajib disampaikan ke Bursa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan yang paling cepat berlaku bagi perusahaan tercatat dan penerbit tersebut. Hal ini karena terdapat ketentuan lembaga atau instansi pengawas masing-masing industri dari perusahaan tercatat dan penerbit yang mengatur penyampaian laporan lebih awal dari yang ditentukan oleh Bursa," kata Yulianto.

Baca juga: Prediksi Hari Ini, IHSG Akan Kembali di Bawah 5.000, Skenarionya Begini

Adpaun, relaksasi ini dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

"Dengan diberlakukannya Keputusan tersebut maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00057/BEI/08-2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal relaksasi batas waktu penyampaian
laporan keuangan tahunan, laporan keuangan kuartal I, laporan keuangan tengah tahunan dan laporan tahunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas