Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akademisi Sebut Kesempatan UMKM Mendirikan dan Kembangkan Usaha Jadi Lebih Mudah

Dia mengatakan, seseorang tidak dipersulit mengurus perizinan panjang ketika mau terjun ke UMKM, utamanya setelah UU Ciptaker berlaku.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Akademisi Sebut Kesempatan UMKM Mendirikan dan Kembangkan Usaha Jadi Lebih Mudah
Bank BRI
Ilustrasi UMKM di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Universitas Riau Edyanus Herman Halim menerangkan, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memiliki sisi positif yang besar bagi rakyat.

Setelah aturan terbit, membuka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) jadi lebih mudah.

"Memberi kesempatan UMKM untuk mendirikan dan mengembangkan usaha," kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/10/2020).

Dia mengatakan, seseorang tidak dipersulit mengurus perizinan panjang ketika mau terjun ke UMKM, utamanya setelah UU Ciptaker berlaku.

Baca juga: Usaha Mikro dan Kecil Didorong Tembus Pasar Global

Kemudahan terjun di UMKM ini yang ujungnya bisa menciptakan lapangan kerja luas.

"Kan, UMKM tidak butuh izin lagi dalam UU itu. UMKM silakan usaha. Sepanjang itu tidak menimbulkan persoalan di masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, praktik sebelum berlakunya UU Ciptaker, sesorang yang berniat terjun ke UMKM perlu mengurus berbagai perizinan.

BERITA TERKAIT

Misalnya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lingkungan.

"Selama ini kalau anda tidak pnya SITU, surat ini surat itu, anda tidak punya izin lingkungan, anda tidak punya izin usaha, dan banyak kali, gara-gara itu, banyak orang tidak mau usaha," katanya.

Baca juga: Banpres Produktif Usaha Mikro Sudah Tersalurkan 100%

"Sekarang diberikan kesempatan, bukalah usaha seluas-luasnya. Supaya ada tenaga kerja yang diserap. Cuma pemerintah akan mengawasi, agar UMKM tidak mengganggu ketertiban umum, masyarakat. Kalau ada yang melanggar, itu sebaiknya dibina," ujarnya.

Lebih lanjut Herman berharap supaya tidak khawatir berlebih soal bakal banyak tenaga kerja asing masuk ke Indonesia atas berlakunya UU Ciptaker.

"Makanya dipertegas nanti di aturan pemerintah. Boleh masuk, tetapi begini-begini. Ada ketentuan tindak lanjut. PP (Peraturan Pemerintah) untuk menindaklanjuti buat kriteria, buat sertifikasi. Jadi jelas tenaga asing yang masuk," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas