Ketidakyakinan Buruh Atas Lapangan Kerja Baru dan Klaim Respon Positif Dunia Terhadap UU Cipta Kerja
KSPI menyatakan buruh tidak bahagia lantaran lahirnya undang-undang Omnibus Law UU Cipta Kerja tak mengakomodir keinginan buruh.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara terkait pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja susah diajak bahagia.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono mengakui, buruh memang tak bahagia lantaran lahirnya undang-undang Omnibus Law UU Cipta Kerja tak mengakomodir keinginan buruh.
"Kami menolak omnibus law bukan karena tidak mau diajak bahagia. Justru karena kami sadar, ada beberapa hak buruh yang dikurangi dengan keberadaan UU Cipta Kerja," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/10/2020).
"Seandainya omnibus law murni membuka lapangan kerja dan secara bersamaan memberikan perlindungan bahkan meningkatkan kesejahteraan buruh, tentu kami akan sangat bahagia," sambung dia.
Ia menuturkan, dalam UU Cipta Kerja terdapat aturan yang merugikan buruh seperti pesangon buruh, lalu UMK, maupun terkait status karyawan kontrak.
"Bagaimana kami mau bahagia kalau Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Provinsi (UMSK/UMSP) dihilangkan, serta UMK ada persyaratan. Belum lagi outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan dan karyawan kontrak tidak ada batasan waktu dalam UU Cipta Kerja," ungkapnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Enam Versi Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja di Meja Kerjanya
KSPI meragukan klaim pemerintah yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja dapat memperluas lapangan kerja.
"Lapangan kerja besar-besaran belum tentu tercipta, tapi hak-hak buruh sudah hampir pasti tereduksi. Bagaimana kami bisa bahagia dengan semua ini?," jelas Kahar.
Baca juga: Legislator PKS Ungkap Beberapa Titik Kelemahan dalam UU Cipta Kerja
Baca juga: Ratusan Mahasiswa yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Positif Covid-19, Paling Banyak di Jakarta
Klaim Pemerintah
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, bahwa Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah agar Indonesia terus mengikuti kompetisi global.
Menurut Moeldoko, UU Cipta Kerja akan mengubah wajah rakyat Indonesia menjadi bahagia karena memiliki harga diri dan bermartabat, terutama terkait daya saing, karier hingga masa depan.
"Wajah baru Indonesia adalah wajah rakyat. Wajah bahagia di mana kita punya harga diri, punya martabat. Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karier, serta punya masa depan. Mau diajak bahagia saja kok susah amat," kata Moeldoko, Sabtu (17/10/2020).