Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketidakyakinan Buruh Atas Lapangan Kerja Baru dan Klaim Respon Positif Dunia Terhadap UU Cipta Kerja

KSPI menyatakan buruh tidak bahagia lantaran lahirnya undang-undang Omnibus Law UU Cipta Kerja tak mengakomodir keinginan buruh.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ketidakyakinan Buruh Atas Lapangan Kerja Baru dan Klaim Respon Positif Dunia Terhadap UU Cipta Kerja
https://www.instagram.com/media_ksbsi/
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) saat melakukan demo hari ini, Senin (12/10/2020) 

Legislative review adalah upaya mengubah suatu undang-undang melalui DPR. Secara sederhana, fraksi di parlemen mengusulkan undang-undang baru atau revisi undang-undang.

Anggota Fraksi Demokrat Bambang Purwanto mengatakan, legislative review merupakan langkah yang sulit, tetapi harus dicoba dengan melibatkan semua pihak berpentingan terhadap undang-undang tersebut.

Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto
Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto (DPR RI)

Baca juga: Pemerintah: Ada 123 Mahasiswa Positif Covid-19 Setelah Ikut Demo UU Cipta Kerja




"Minimal dibahas ulang secara rinci dan detail. Melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti asosiasi buruh, kelompok UMKM, para pakar, dan lain-lain," papar Bambang saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Pembahasan UU secara detail dan semua pihak diajak berdiskusi, kata Bambang, akan menghasilkan UU yang berkualitas untuk kemajuan negara dan rakyatnya lebih baik.

"Karena menyederhanakan 79 undang-undang, artinya akan menentukan masa depan bangsa Indonesia. Jadi tidak main-main membahas maraton, seperti dikejar-kejar dan mungkin ada yang pesan kali," paparnya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, UU Cipta Kerja telah mengalami perubahan secara subtansi, padahal sudah tidak boleh diubah setelah disahkan pada rapat paripurna DPR, 5 Oktober 2020.

BERITA TERKAIT

"Setelah di paripurnakan banyak perubahan. Padahal kalau sudah paripurna, itu sudah sempurna, tidak ada lagi perubahan. Hanya sistematika pengetikan saja yang perlu dirapikan, maka ada waktu 7 hari setelah paripurna," papar Anggota Baleg DPR itu.

Baca juga: Senada dengan Prabowo, Pengamat Menilai Aksi UU Cipta Kerja Rawan Ditunggangi: Bisa Segelintir Elite

"Tapi faktanya banyak perubahan, kalau ada perubahan harus melalui paripurna lagi," sambungnya.
Sebelumnya, Fraksi PKS dan Demokrat di DPR dinilai dapat membantu perjuangan buruh untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, penolakan PKS dan Demokrat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja di Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu, perlu diapresiasi.

Tetapi perjuangannya dalam memenuhi aspirasi rakyat tersebut, semestinya tidak berhenti hanya sampai disitu.

"Keduanya bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review," papar Said.

Menurutnya, PKS dan Demokrat dapat membatalkan omnibus law tersebut dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru, yang kira-kira judulnya adalah undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja.

"Jadi, di dalam undang-undang baru itu tidak perlu memuat banyak norma. Cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut," papar Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas