Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengembalian Hasil Likuidasi Reksadana Minna Padi Dinilai Sudah Bagus

Pengembalon hasil likuidasi (RD) Amanah Saham Syariah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) tahap II belum dapat direalisasikan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengembalian Hasil Likuidasi Reksadana Minna Padi Dinilai Sudah Bagus
IST
ILUSTRASI 

“Ini memang sudah menjadi risiko bagi nasabah. Dan tidak ada aturan yang mewajibkan MI untuk mengganti selisih atas harga penjualan dengan nilai pasar wajar," kata Wawan.

Pada saat reksa dana dibubarkan, MI memang harus melakukan upaya terbaik dalam penjualan saham yang menjadi portofolio aset.

Dalam kasus likuidasi reksa dana Minna Padi, lanjut Wawan, dana hasil likuidasi bisa berbeda dengan nilai NAB saat pembubaran.

Sebab, bank kustodian hanya mencatat NAB berdasarkan nilai pasar wajar.

Pada kenyataannya, saham yang ada di portofolio reksa dana bisa jadi tidak laku dijual sesuai nilai wajar, melainkan dijual di pasar negosiasi. Alhasil nilai penjualan saham bisa tidak sama dengan NAB.

“Ini memang sudah menjadi risiko bagi nasabah. Dan tidak ada aturan yang mewajibkan MI untuk mengganti selisih atas harga penjualan dengan nilai pasar wajar kecuali ada kesepakatan antara MI dengan nasabah," kata Wawan. 

Menurut Wawan, jika ingin memperoleh pengembalian investasi lebih besar, nasabah bisa memegang saham hasil likuidasi hingga harganya kembali naik.

Berita Rekomendasi

Namun, jika saham memang tidak likuid, nasabah bisa saja menjualnya di pasar negosiasi atau menunggu hingga sahamnya likuid. "Ini mitigasi supaya tidak seluruh investasi hilang, setidaknya masih ada yang bisa diperoleh," kata Wawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas