Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengembalian Hasil Likuidasi Reksadana Minna Padi Dinilai Sudah Bagus

Pengembalon hasil likuidasi (RD) Amanah Saham Syariah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) tahap II belum dapat direalisasikan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengembalian Hasil Likuidasi Reksadana Minna Padi Dinilai Sudah Bagus
IST
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembalon hasil likuidasi (RD) Amanah Saham Syariah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) tahap II belum dapat direalisasikan.

Itu karena ada nasabah yang belum setuju dengan nilai pengembalian sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menahan distribusi hasil likuidasi nasabah RD Amanah Saham Syariah MPAM.

Berdasarkan akta pembubaran tahap II pada 30 September 2020, Nilai Aktiva Bersih (NAB) RD Amanah Saham Syariah MPAM diperoleh Rp 198,86 per unit.

Baca juga: Analis Pasar Modal: Pergerakan Saham BMRI Masih Berpotensi Naik

Sedangkan pengembalian pada tahap I yang sudah dilakukan pada Maret 2020 NAB diperoleh Rp 395,57 per unit.

Total nilai pengembalian hasil likuidasi adalah sebesar Rp 594,43 per unit.

Head of Investment Research Infovesta Utama, Wawan Hendrayana mengatakan, dalam kasus pembubaran reksa dana atas perintah OJK, dana hasil likuidasi biasanya memang akan lebih rendah dari NAB.

Baca juga: Jaksa Agung Minta Investor Reksadana Tak Perlu Khawatir

Berita Rekomendasi

"Kalau masih menerima pengembalian investasi 30%-40% saja sudah lumayan, daripada investasi hilang sama sekali," kata Wawan, Jumat (16/10/2020).

Berbeda halnya jika pembubaran atau likuidasi dilakukan karena nilai kelolaannya sudah dibawah Rp 10 miliar.

“Kalau itu yang terjadi, sesuai ketentuan OJK maka perhitungan berdasarkan NAB pengumuman pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari NAB awal,” tambah Wawan.

Dalam kasus likuidasi reksa dana Minna Padi, lanjut Wawan, MPAM memang tidak bisa diwajibkan untuk membayar dana likuidasi sesuai NAB pada saat pengumuman pembubaran.

Sebab, bank kustodian hanya mencatat NAB berdasarkan nilai pasar wajar.

Pada kenyataannya, saham yang ada di portofolio reksa dana bisa jadi tidak laku dijual sesuai nilai wajar, melainkan dijual di pasar negosiasi.

Alhasil nilai penjualan saham bisa tidak sama dengan NAB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas