UU Cipta Kerja, Adakah Pengaruhnya terhadap Kemampuan Masyarakat Membeli Rumah?
Namun yang perlu dicermati, dampak terhadap sektor properti tidak bisa dilihat hanya dari dua segmen ini.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - UU Cipta Kerja menimbulkan banyak polemik di tengah masyarakat.
Pemerintah menyatakan, undang-undang ini diharapkan mampu menggenjot perekonomian nasional dengan mempermudah berbagai investasi yang akan masuk ke Indonesia.
Ini salah satunya bisa turut mendongkrak industri properti yang stagnan selama beberapa tahun terakhir.
Marine Novita, Country Manager Rumah.com menyatakan, UU Cipta Kerja diharapkan bisa berdampak positif dan menggairahkan sektor properti di Indonesia.
Baca juga: Jogja Layaknya Lahan Basah yang Siap Olah bagi Bisnis Properti
Selain itu, UU Cipta Kerja ini bisa membawa lebih banyak optimisme di pasar properti Indonesia, di kelas atas dan menengah ke bawah.
Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja terkait industri properti ada yang dimaksudkan untuk segmen premium dan ada yang dimaksudkan untuk segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Untuk segmen premium misalnya dengan membuka kepemilikan apartemen di atas tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Warga Negara Asing (WNA).
Sedangkan untuk segmen MBR salah satunya melalui amanah pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
Namun yang perlu dicermati, dampak terhadap sektor properti tidak bisa dilihat hanya dari dua segmen ini.
Baca juga: Ada Tawaran DP Rumah Dibayarin di Pameran Properti Virtual Ini
Perubahan seputar ketenagakerjaan dan pengupahan dapat memengaruhi daya beli dan kemampuan finansial kelas menengah yang merupakan segmen sangat besar dalam sektor properti.
"Kami berharap UU Cipta Kerja bisa mendorong industri properti di Tanah Air karena adanya regulasi baru di pasar premium di mana WNA diberikan kemudahan dalam membeli apartemen. Mereka bisa memiliki apartemen di atas tanah HGB, sebelumnya hanya terbatas di atas tanah dengan status hak pakai," kata Marine dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
"Selain itu adanya pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dalam UU Ciptaker membuka peluang tersedianya hunian murah di tengah kota," jelas Marine.
Adanya perubahan regulasi ini diharapkan WNA dapat berburu hunian dengan lebih mudah. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir harga apartemen di atas tanah HGB akan naik secara drastis.
Sebab, keluarnya UU Cipta Kerja akan diikuti oleh peraturan pelaksanaan di bawahnya yang diperkirakan akan mengatur tentang batasan harga apartemen yang bisa dimiliki oleh WNA.
Baca juga: Di Tengah Pandemi, Pengembang Properti Ini Terus Berlanjut dengan Investasi Rp 1,5 Triliun