Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UU Cipta Kerja, Adakah Pengaruhnya terhadap Kemampuan Masyarakat Membeli Rumah?

Namun yang perlu dicermati, dampak terhadap sektor properti tidak bisa dilihat hanya dari dua segmen ini.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in UU Cipta Kerja, Adakah Pengaruhnya terhadap Kemampuan Masyarakat Membeli Rumah?
Shutterstock
Ilustrasi rumah 

Rumah.com dalam Indonesia Property Market Index Q2 2020 mencatat adanya indikasi pulihnya kepercayaan pemangku kepentingan di bidang properti, terutama dari sisi penyedia suplai baik pengembang maupun penjual properti termasuk untuk hunian apartemen.

Marine menambahkan UU Cipta Kerja juga mengamanahkan agar pemerintah mendirikan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

Badan ini bertujuan agar mempercepat pembangunan perumahan bagi MBR sekaligus mengatasi backlog atau minimnya pasokan dibandingkan dengan kebutuhan rumah murah.

Selain mempercepat penyediaan perumahan, lembaga baru ini juga akan mengelola dana konversi hunian berimbang yang kemudian akan dimanfaatkan untuk membangun rumah susun umum di wilayah perkotaan.

Diharapkan penyediaan rumah bagi MBR bisa dipacu setelah dibentuk badan ini sehingga backlog perumahan bisa segera diselesaikan.

“Masyarakat berpenghasilan rendah saat ini memang sedang mendapat perhatian khusus dari pemerintah terutama dalam kepemilikan rumah," tutur Marine.

Sebelumnya, imbuh dia, pemerintah menghadirkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sehingga MBR bisa mendapatkan kesempatan untuk memiliki rumah karena tidak semua MBR bisa mempunyai akses ke perbankan untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Berita Rekomendasi

"Selain itu juga adanya kebijakan subsidi bunga KPR bagi MBR,” ucap Marine.

Perhatian khusus dari pemerintah terhadap MBR juga tercermin dari hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2020.

Sekitar 36 persen responden MBR menyatakan kepuasannya terhadap langkah pemerintah untuk menstabilkan pasar properti nasional.

Sementara MBR yang menyatakan ketidakpuasannya hanya sejumlah 19 persen responden.

Bagi masyarakat atau pekerja kelas menengah yang belum memiliki rumah perlu mendapatkan perhatian sendiri dari pemerintah agar bisa segera memiliki rumah.

Sebab, berbagai fasilitas atau kebijakan pemerintah selama ini belum berpihak kepada kelas menengah.

Sebagai contoh, mereka tidak bisa memanfaatkan fasilitas Tapera meskipun wajib menjadi pesertanya, sementara potensi segmen menengah cukup besar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas