Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Duh, Realisasi Insentif Pajak Baru Mencapai 24,6 Persen

"Meskipun sampai hari ini jumlah (insentif pajak) yang digunakan masih terealisir dibawah Rp 30 triliun atau 24,6 persen," ujar Sri Mulyani.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Duh, Realisasi Insentif Pajak Baru Mencapai 24,6 Persen
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, realisasi insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih kecil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan insentif perpajakan sebesar Rp 120,6 triliun dari total anggaran PEN Rp 695 triliun.

"Meskipun sampai hari ini jumlah (insentif pajak) yang digunakan masih terealisir dibawah Rp 30 triliun atau 24,6 persen," ujarnya dalam video conference, Jumat (23/10/2020).

Namun, Sri Mulyani mengaku tetap akan berjuang untuk menyampaikan kepada seluruh wajib pajak bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka.

Menurutnya, bantuan pemerintah dalam bentuk insentif pajak di antaranya berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan.

Baca juga: Insentif Pajak untuk Karyawan Akan Dicabut Mulai Tahun Depan

"Untuk insentif pajak, pemerintah memberikan insentif perpajakan dari mulai untuk pajak karyawan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah itu Rp 2,18 triliun sudah terealisir," kata Sri Mulyani.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia menambahkan, pemerintah juga memberikan pembebasan PPh Pasal 22 yang sudah terealisasi sampai Rp 7,3 triliun.

Baca juga: UMKM Tidak Terdampak Covid-19 Tetap Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Kemudian, perusahaan-perusahaan yang sekarang ini menghadapi tantangan luar biasa, mereka boleh mencicil penurunan angsuran PPh hingga 50 persen.

"Insentif untuk perusahaan ini sudah terealisir Rp 10,2 triliun dan juga untuk Pajak Penghasilan (PPn), mereka bisa mendapatkan pengembalian atau restitusi pendahuluan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas