Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Selain Citilink, Layangan Tersangkut di Pesawat Juga Pernah Dialami Garuda, Ini Respons Kemenhub

Insiden terbaru, sebuah layangan yang memiliki lebar sekitar 50 sentimeter tersangkut di landing gear pesawat Citilink.

Editor: Sanusi
zoom-in Selain Citilink, Layangan Tersangkut di Pesawat Juga Pernah Dialami Garuda, Ini Respons Kemenhub
AviaTren
Tren bermain layangan yang sedang digemari masyarakat ternyata berdampak pada pesawat terbang. Salah satunya adalah insiden tali dan layangan yang menyangkut di mesin pesawat. 

Garuda Indonesia melaporkan adanya gangguan penerbangan akibat layang-layang di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7 kali dari 59 laporan yang dikumpulkan Angkasa Pura II.

Dari 7 laporan tersebut, salah satunya fatal lantaran layang-layang masuk ke mesin pesawat.

"Itu ada pembuktian adanya begitu banyak benang dan juga bambu (di dalam mesin) yang merupakan konstruksi layang-layang itu sendiri," ujar Senior Management Garuda Indonesia Capt. Bernard Partogi Sitorus seperti diberitakan Kompas.com (12/8/2020).

Maskapai nasional Garuda Indonesia membuka layanan penerbangan baru khusus kargo dengan rute penerbangan Manado-Narita pp, Rabu (23/9/2020) malam.
Maskapai nasional Garuda Indonesia membuka layanan penerbangan baru khusus kargo dengan rute penerbangan Manado-Narita pp, Rabu (23/9/2020) malam. (Richard Susilo/ Tribunnews.com)

Garuda Indonesia bahkan harus merogoh kocek hingga 4.000 dollar AS AS guna membiayai kerusakan pesawat akibat layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

"Konskuensi cost yang kami alami termasuk inspeksi dan perbaikan kurang lebih sekitar 4.000 US Dollar," katanya lagi.

Ia juga menyebut, ada potensi kecelakaan yang lebih besar.

"Jika kita hadapkan dengan potensi risiko, mungkin angka 4.000 USD ini akan terlihat kecil," kata dia.

layangan nyangkut di mesin
ilustrasi
Berita Rekomendasi

Respons Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memproses hukuman pelaku yang bermain layang-layang di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Hal itu untuk menyikapi dari kasus sebuah layangan yang memiliki lebar sekitar 50 sentimeter tersangkut di landing gear pesawat Citilink.

Direktur Utama Airnav Indonesia Novie Riyanto saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Lanjut Novie, hal ini sesuai amanat Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2 yang berbunyi: Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan dan Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan, inspektur keamanan penerbangan bersama aparat keamanan untuk tindak lanjut pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," kata Novie.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk melakukan kegiatan sosialisasi masyarakat terkait KKOP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas