Selain Citilink, Layangan Tersangkut di Pesawat Juga Pernah Dialami Garuda, Ini Respons Kemenhub
Insiden terbaru, sebuah layangan yang memiliki lebar sekitar 50 sentimeter tersangkut di landing gear pesawat Citilink.
Editor: Sanusi
Garuda Indonesia melaporkan adanya gangguan penerbangan akibat layang-layang di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7 kali dari 59 laporan yang dikumpulkan Angkasa Pura II.
Dari 7 laporan tersebut, salah satunya fatal lantaran layang-layang masuk ke mesin pesawat.
"Itu ada pembuktian adanya begitu banyak benang dan juga bambu (di dalam mesin) yang merupakan konstruksi layang-layang itu sendiri," ujar Senior Management Garuda Indonesia Capt. Bernard Partogi Sitorus seperti diberitakan Kompas.com (12/8/2020).
Garuda Indonesia bahkan harus merogoh kocek hingga 4.000 dollar AS AS guna membiayai kerusakan pesawat akibat layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.
"Konskuensi cost yang kami alami termasuk inspeksi dan perbaikan kurang lebih sekitar 4.000 US Dollar," katanya lagi.
Ia juga menyebut, ada potensi kecelakaan yang lebih besar.
"Jika kita hadapkan dengan potensi risiko, mungkin angka 4.000 USD ini akan terlihat kecil," kata dia.
Respons Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memproses hukuman pelaku yang bermain layang-layang di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Hal itu untuk menyikapi dari kasus sebuah layangan yang memiliki lebar sekitar 50 sentimeter tersangkut di landing gear pesawat Citilink.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Lanjut Novie, hal ini sesuai amanat Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2 yang berbunyi: Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan dan Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan, inspektur keamanan penerbangan bersama aparat keamanan untuk tindak lanjut pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," kata Novie.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk melakukan kegiatan sosialisasi masyarakat terkait KKOP.