Selain Citilink, Layangan Tersangkut di Pesawat Juga Pernah Dialami Garuda, Ini Respons Kemenhub
Insiden terbaru, sebuah layangan yang memiliki lebar sekitar 50 sentimeter tersangkut di landing gear pesawat Citilink.
Editor: Sanusi
"Wilayah KKOP tersebut adalah wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun tanpa seijin Ditjen Hubud," ujar Novie.
Novie mengaku sering sekali mendapat laporan dari pilot, terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan.
"Adanya layang-layang ini apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat, dapat merusak komponen pesawat atau layangan tersebut bisa menghalangi take- off ataupun landing pesawat," kata Novie.
Novie mengingatkan, mari kita budayakan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dengan tujuan terciptanya keselamatan, keamanan dan kenyamanan bersama.
Sumber:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Layangan Tersangkut di Pesawat Citilink yang Akan Mendarat", "Hati-hati, Berikut Peristiwa yang Berakibat Fatal karena Layangan", dan Layangan Tersangkut Baling-baling Pesawat di Landasan, Hanya di Indonesia