Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sri Mulyani: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, tapi Buruh Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah

Kemenkeu menyatakan, pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial mencapai lebih dari Rp 220 triliun di masa pandemi corona atau Covid-19.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Sanusi
zoom-in Sri Mulyani: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, tapi Buruh Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial mencapai lebih dari Rp 220 triliun di masa pandemi corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah sebesar itu untuk berbagai macam bantuan langsung kepada masyarakat yang diharapkan bisa membantu naikkan daya beli karena upah minimum provinsi (UMP) buruh tidak naik di 2021.

Baca juga: Begini Cara Sri Mulyani Bersihkan Calo Anggaran di Kemenkeu

"Termasuk bantuan gaji kepada mereka yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta. Itu masuk ke akunnya masyarakat kita dan diharapkan bisa meningkatkan daya beli," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (27/10/2020).

Jadi, kata Sri Mulyani, pemerintah menggunakan instrumen fiskal tanpa menimbulkan tekanan ke neraca keuangan perusahaan.

"Di sisi lain, masyarakat atau buruhnya sendiri membutuhkan dukungan. Jadi, itulah yang dipakai instrumen fiskal yang membantu, sehingga perusahaan tetap bisa bertahan atau bahkan mulai bangkit kembali," katanya.

Sementara itu, masyarakat dan pekerja juga tetap bisa menjaga dari sisi daya beli dengan adanya bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

BERITA REKOMENDASI

"Itu peranan dari fiskal kita untuk menjadi jembatan di situ. Dengan demikian, jangan sampai kemudian terjadi salah satu kebijakan yang menyebabkan perusahaan makin lemah atau dalam hal ini kemudian pekerja menghadapi kemungkinan kena PHK," pungkas Sri Mulyani.

Inflasi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) buruh di 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dirinya juga mencatat inflasi di Indonesia rendah dan ini terkait indikator penetapan upah 2021.

"Mengenai upah minimum, dalam hal ini bahwa inflasi kita cukup rendah. Jadi, memang dalam hal ini dari sisi inflasi yang biasanya mengurangi daya beli masyarakat itu memang dalam situasi yang rendah," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (27/10/2020).


Menurut Sri Mulyani, rendahnya inflasi memang harus tetap menjadi perhatian karena berarti sektor usaha masih dalam situasi yang sangat tertekan.

"Namun, masyarakat juga tertekan, sehingga kita harus sama-sama menjaganya untuk bisa pulih. Caranya dengan tidak menimbulkan trigger salah satu yang kemudian bahkan menimbulkan dampak negatif kepada yang lainnya," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas