Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sri Mulyani: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, tapi Buruh Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah

Kemenkeu menyatakan, pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial mencapai lebih dari Rp 220 triliun di masa pandemi corona atau Covid-19.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Sanusi
zoom-in Sri Mulyani: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, tapi Buruh Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Di sisi lain, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemerintah akan terus memperbaiki daya beli masyarakat imbas tidak adanya kenaikan UMP.

"Seperti yang disampaikan bahwa keseluruhan belanja pemerintah tahun 2020 ini yang berhubungan dengan bantuan sosial mencapai lebih dari 220 triliun. Itu adalah untuk berbagai macam bantuan langsung kepada masyarakat yang diharapkan bisa membantu daya beli," pungkas Sri Mulyani.

Tanggapan Serikat Buruh hingga Pengamat Ketenagakerjaan

Menaker Tak Adil

Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi, menyoroti keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021.

Menurutnya, pemerintah memiliki kecenderungan berpihak hanya pada pengusaha.

Hal itu didasari dengan hasil dialog Dewan Pengupahan SE Indonesia pada 15-17 Oktober 2020 di Hotel Harris Kembangan, di mana ada 2 keputusan yakni :

BERITA REKOMENDASI

1.Ump /UMK/umsp/umsk penetapannya diserahkan ke masing masing wilayah. Rekomendasi Dewan Pengupahan unsur SP/SB (serikat pekerja atau seriat buruh).

2. Penetapan upah 2021 sama dengan tahun 2020 usulan Apindo/Kadin.

"Ada dua rekomendasi usulan itu. Tiba-tiba ada Surat Edaran yang menyatakan upah tahun 2021 tidak naik," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).

"Atinya menaker hanya mementingkan usulannya Apindo saja. Ini yang buruh tidak pernah harapkan. Mestinya menaker mengakomodir kepentingan buruh juga. Eggak boleh sepihak ini namanya tidak adil," sambung dia.

Ia melanjutkan, pandemi Covid-19 tidak sama sekali tidak diharapkan buruh.


Namun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan adanya kenaikan upah minimum tahun depan, dengan melihat kondisi di mana masih ada 11 sektor yang masih beroperasi saat Covid-19.

"Saya beri contoh dua saja. Pertama, kesehatan dan makanan. Sektor itu kan tidak terkena dampak. Harusnya Surat Edaran itu, jangan dong pukul rata pada semua sektor," ungkapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas