Terpukul Covid-19, Petani, Buruh dan Pelaku IHT Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok
Industri hasil tembakau, salah satu industri strategis nasional yang terpukul dan terpuruk akibat wabah Covid-19.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Sanusi
Sementara, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sudarto menyampaikan hal yang sama.
Menurutnya, kenaikan cukai tahun 2020 yang mencekik ditambah dengan mewabahnya pandemi Covid-19, telah membuat kondisi industri hasil tembakau (IHT) semakin tertekan dan tidak menentu.
Imbasnya dari kenaikan cukai di tahun 2020, para pekerja, anggota FSP RTMM SPSI yang terlibat dalam sektor industri IHT telah mengalami penurunan penghasilan akibat adanya penurunan produksi rokok. Bahkan tidak sedikit yang kehilangan pekerjaan.
“Penurunan produksi telah menyebabkan penurunan penghasilan, kesejahteraan dan tentu daya beli pekerja. Pertanyaannya, dimanakah peran Pemerintah untuk melindungi rakyatnya, khususnya pekerja yang menggantungkan penghidupannya dari industri legal ini?" ungkap Ketua FSP RTMM SPSI Sudarto.
Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan sepakat dan sependapat dengan permyataan Ketua Umum DPN APTI dan Ketua Umum FSP RTMM SPSI.
Henry Najoan berharap pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17 persen pada tahun 2021. Hal ini mengingat Industri Hasil Tembakau (IHT) termasuk salah satu yang terpukul dan menderita akibat wabah Covid-19.
Menurut Henry, pemerintah saat ini tengah fokus melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Bila pemerintah tidak menaikan cukai rokok, maka pemerintah memang serius dan berkomitmen menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau.
"Sudah seharusnya pemerintah melindungi industri strategus nasional yakni IHT dengan tidak menaikan CHT di tahun 2021. Jika pemerintah menaikan cukai rokok hal ini hanya akan menambah beban industri nasional," tegas Henry Najoan.
Lebih lanjut Henry menjelaskan, saat ini perekonomian Indonesia sedang mengalami resesi. Sementara pada 2021 itu kemungkinan baru masuk masa recovery atau pemulihan ekonomi.
“Untuk itu, GAPPRI meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan jangan membuat regulasi yang melemahkan kelangsungan industri hasil tembakau nasional. GAPPRI juga berharap pada 2021 tidak ada kenaikan tarif cukai, tetap mempertahankan jumlah layer industri tetap 10 layer dan juga mempertahankan Harga Jual Eceran (HJE),”Pinta Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan (*)