Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Pekerja: Ida Fauziyah Pantas Jadi Menteri Pengusaha, Bukan Menteri Ketenagakerjaan

Hatam Aziz mengatakan Ida Fauziyah tidak pantas menduduki posisi Menteri Ketenagakerjaan, karena setiap keputusannya mengutamakan pengusaha

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Serikat Pekerja: Ida Fauziyah Pantas Jadi Menteri Pengusaha, Bukan Menteri Ketenagakerjaan
Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, Ida Fauziyah tidak pantas menduduki posisi Menteri Ketenagakerjaan, karena setiap keputusannya selalu mengutamakan kepentingan pengusaha.

"Saya mengatakan Ida Fauziyah bukan Menteri Ketenagakerjaan, tapi menteri Apindo atau Menteri Kepengusahaan," ujar Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz saat konferensi pers secara daring, Jakarta, Jumat (30/10/2020).

Riden memaparkan, sikap Ida yang membela kepentingan pengusaha sudah terlihat saat jelang hari raya Idul Fitri pada tahun ini, di mana pengusaha mengeluhkan kesulitan membayar kewajiban THR ke pekerjanya.

"Keluhan itu dijawab sama Ida Fauziyah, dengan menerbitkan surat edaran THR boleh dicicil, bahkan boleh tidak dibayar," papar Riden.

Kemudian, kata Riden, pada saat ini Ida kembali lebih condong ke pengusaha dengan mengeluarkan surat edaran upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan.

"Menurut saya yang benar pemerintah mengeluarkan surat edaran upah minimum tetap ada kenaikan. Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, ada mekanismenya dengan melakukan penangguhan UMK," paparnya.

BERITA TERKAIT

Hal senada juga diungkapkan Anggota Dewan Pengupahan Nasional Mirah Sumirat yang menilai keputusan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran upah minimum tahun depan tidak naik, bentuk rasa ketidakpedulian pemerintah ke pekerja.

"Kami pertanyakan negara di mana? Bukannya kewajibannya melindungi segenap rakyat. Sudah ganti saja, bukan Menteri Ketenagakerjaan tapi menteri pengusaha," ujar Mirah.

"Saya usul ada dua menteri, menteri ketenagakerjaan, satu lagi menteri pengusaha. Menteri pengusaha kasih saja ke ibu Ida Fauziyah," sambung Mirah.

Menaker Ida Fauziyah Minta UMP 2021 Sama dengan UMP 2020

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, meminta para gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi ( UMP) 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Ida dilansir dari Antara, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Mungkinkah BLT Subsidi Gaji Berlanjut hingga Tahun Depan?

Baca juga: Daftar 18 Provinsi yang Sudah Dipastikan Tak Menaikkan Upah Minimum 2021

Hingga saat ini 18 provinsi di Tanah Air telah menyepakati surat edaran tersebut. Provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.

Lalu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Ia menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur. Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional.

Baca juga: Upah Minimum Tak Naik di Tahun Depan, Subsidi Gaji Apakah Berlanjut? Ida Fauziyah Angkat Bicara

"Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Meskipun pemerintah melalui surat edaran tersebut meminta agar UMP tidak naik, bukan berarti pemerintah diam saja. Sebab, hingga kini pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja.

Ia mengakui dalam surat edaran tersebut Kemnaker hanya meminta kepada gubernur untuk tidak menaikkan UMP 2021, namun kepala daerah tentunya juga akan melihat perekonomian di daerah masing-masing.

"Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi," ujar dia.

Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Kondisi pandemi Covid-19 lanjut Ida, menjadi latar belakang pemerintah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Kendati pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, keputusan tetap menjadi ranah kepala daerah.

"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur. Kami memberikan surat edaran dengan, mungkin teman-teman juga sudah membaca kami di situ," kata Ida.

"Di surat edaran tersebut kami menyampaikan latar belakang kenapa surat edaran itu dikeluarkan. Tidak lain dan tidak bukan karena di latar belakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19," kata dia lagi.

Selain itu, lanjut dia, kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh/pekerja juga menjadi landasan penetapan upah minimum 2021, yang diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003. Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas dia.

"Dan kalau kita melihat penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu tidak semua akibat dari penetapan itu tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan. Tapi tidak semua juga provinsi akan mengalami penurunan. Jadi sebenarnya posisinya setelah kita diskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal," tambah dia.

Dengan demikian, pemerintah pun akhirnya mengambil titik tengah upah minimum 2021 dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum tahun 2021. Ini adalah jalan tengah kita ambil dari hasil diskusi kita di dewan pengupahan nasional. Semoga para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum," ucap Ida.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Kita Minta UMP 2021 Sama dengan UMP 2020!" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas