Lindungi Pekerja Linting, Pemerintah Diminta Tidak Naikkan Cukai SKT
Ketua AMTI Budidoyo menyampaikan dengan tidak menaikan cukai setidaknya pemerintah telah melindungi sektor sigaret kretek tangan (SKT).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menolak rencana kenaikan cukai tembakau pada 2021.
Ketua AMTI Budidoyo menyampaikan dengan tidak menaikan cukai setidaknya pemerintah telah melindungi sektor sigaret kretek tangan (SKT).
“Kami berharap pemerintah memberi perlindungan kepada SKT demi kelangsungan hidup pekerja linting dan petani tembakau, caranya dengan tidak menaikkan tarif cukai SKT,” ujarnya kepada media, Senin (2/11/2020).
Baca juga: BPS: Inflasi Oktober 2020 Disumbang Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2019 serapan tenaga kerja IHT mencapai 4,28 juta pekerja di industri manufaktur dan distribusinya serta 1,7 juta pekerja di perkebunan tembakau.
Di antara serapan tenaga kerja tersebut, sebagian besar bekerja sebagai buruh di sektor SKT.
Adapun, pekerja di sektor SKT didominasi oleh perempuan sebagai buruh linting.
Budidoyo mengatakan kondisi IHT yang tengah terpuruk akibat pandemi dan kenaikan cukai tahun ini menyebabkan serapan tembakau dan cengkih menurun drastis.
“Turunnya produksi dan penjualan rokok ini, turut berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan cengkih serta pekerja linting rokok,” katanya.
Penurunan produksi memicu pengurangan serapan tembakau sebesar 50 ribu ton dari 50 ribu hektare lahan pertanian tembakau.
Apalagi, sektor SKT menggunakan lebih banyak tembakau dan cengkih sebagai bahan baku dibandingkan rokok mesin.
Selain itu, pada segmen rokok mesin, AMTI menolak tegas kenaikan cukai eksesif.
Budidoyo berharap kenaikan cukai pada rokok mesin disesuaikan dengan angka inflasi alias satu digit saja.
Sementara Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM) Sudarto juga berharap pemerintah melindungi buruh atau pekerja di industri IHT dari kenaikan cukai tembakau.
“Banyak buruh yang merupakan anggota FSP RTMM yang telah kehilangan pekerjaan akibat banyak pabrik rokok yang ditutup,” urainya.
RTMM meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib para buruh rokok yang kebanyakan memiliki pendidikan rendah dan keterampilan yang terbatas itu.
“Batalkan rencana kenaikan cukai hasil tembakau dan HJE pada 2021 karena akan berdampak langsung pada pekerja industri hasil tembakau dan lindungi industri rokok kretek,” imbuhnya.