Kadin Sambut Baik Jokowi Tanda Tangani UU Cipta Kerja, Iklim Usaha Lebih Kondusif
Kamar Dagang dan Industri Indonesia(Kadin) menyambut baik ditandatanganinya UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia(Kadin) menyambut baik ditandatanganinya UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 November 2020.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, iklim usaha akan lebih kondusif dengan diundangkannya beleid itu. Menurut dia, akan ada perbaikan di semua lini yang terkait dunia usaha.
"Reformasi struktural sudah sangat dibutuhkan untuk penciptaan iklim usaha yang kondusif, terutama dalam kondisi pandemi saat ini," ujar Shinta saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Sederet Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Resmi Berlaku, Pekerja Terancam Kontrak Seumur Hidup
Menurutnya, yang terpenting adalah peraturan turunan pada UU Ciptaker bisa segera diimplementasikan. Tujuannya, agar kondisi investasi dan usaha berjalan lancar.
"Kami menyambut baik bahwa akhirnya presiden telah menandatangani UU Ciptaker. Sekarang yang penting adalah peraturan turunannya agar segera bisa diimplementasikan," jelasnya.
Sementara itu Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja memang bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan memberikan kemudahan.
Baca juga: Jokowi Teken UU Cipta Kerja, PKS: Masyarakat Dapat Ambil Sikap Gugat ke MK
Dengan adanya aturan ini diharapkan bisa memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis atau EoDB di Indonesia dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
"Saat ini untuk menciptakan lapangan kerja di Indonesia sulit karena lebih dari 50% pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal. Untuk itu dibutuhkan investasi untuk penciptaan lapangan kerja," tuturnya.
Rosan melanjutkan, investasi menjadi faktor penting untuk meningkatkan pertumbuhan Indonesia sekitar 32% dari PDB. Sementara 50% disumbang dari konsumsi domestik.
"Investasi memiliki porsi sekitar 32%, sementara 50% bergantung pada konsumsi domestik. Jadi investasi sangat penting di Indonesia. Kami harap omnibus law bisa meningkatkan investasi secara signifikan," jelasnya.
Adapun peluang investasi yang ditawarkan tidak hanya sektor manufaktur tetapi juga energi, kesehatan, ekonomi digital, telekomunikasi, dan kewirausahaan.(Willy Widianto)
--