Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lima Provinsi yang Memutuskan UMP 2021 Tetap Naik

Gubernur di lima provinsi yang memutuskan kenaikan UMP 2021 adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Lima Provinsi yang Memutuskan UMP 2021 Tetap Naik
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - Lima provinsi memutuskan UMP 2021 tetap naik yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan. 

"Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021," kata Ganjar dikutip dari Tribun Jateng.

Ganjar menegaskan pihaknya tidak menggunakan SE Menteri Tenaga Kerja, melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.

Para pihak, kata dia, sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

"Perlu saya sampaikan, UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi."

"Dua hal ini yang coba kami pegang erat," kata dia.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (TRIBUNJOGJA KURNIATUL HIDAYAH)
Berita Rekomendasi

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X juga ikut menaikkan UMP.

Sri Sultan telah mengumumkan kenaikan UMP untuk DIY sebesar 3,54 persen untuk 2021.

Dengan demikian besaran UMP di DIY pada 2021 setara Rp 1.765.000 atau mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya senilai Rp 61 ribu.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP DIY 2021.

Aturan kenaikan UMP akan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemerintah DIY semula mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Menaker.

"Namun dalam perkembangannya pemerintah DIY melalui dewan pengupahan sepakat untuk menaikkan."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas