Lima Provinsi yang Memutuskan UMP 2021 Tetap Naik
Gubernur di lima provinsi yang memutuskan kenaikan UMP 2021 adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Yudie Thirzano
- Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir
- Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi
- Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.
4. Jawa Timur
Sama halnya dengan ketiga gubernur di Pulau Jawa, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga memutuskan UMP Jatim 2021 dinaikkan 5,65 persen dari UMP 2020.
Artinya, besaran nominal UMP 2021 di Jawa Timur akan naik sebesar Rp 100.000 dari UMP 2020 sebesar Rp 1.768.777 menjadi Rp 1868.777 pada 2021.
"Dewan pengupahan melaporkan kepada saya tiga kali mereka melaporkan, akhirnya diputuskanlah ada kenaikan UMP sebesar Rp 100 ribu itu setara dengan 5,65 persen dari UMP eksisting," kata Khofifah dikutip dari KompasTV.
Beberapa pertimbangan untuk menaikkan upah minimum provinsi di antaranya untuk kelangsungan industri, serta adanya permintaan buruh pada 27 Oktober lalu yang menyuarakan kenaikan upah sebesar Rp 600 ribu.
"Industri, pengusaha, harus tetap terjamin kelangsungan usahanya, kita semua memahami ada sektor yang terdampak ada yang tidak terdampak," kata dia.
5. Sulawesi Selatan
Di luar Pulau Jawa, ada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah yang turut menaikkan UMP Sulsel 2021 sebesar 2 persen.
Dengan demikian, UMP Sulsel per 1 Januari 2020 naik dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876.
UMP dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.
Dikutip dari Kompas.com, kenaikan UMP Sulsel memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.
UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.
"UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkap Nurdin Abdullah, dalam rilis yang diterima, Minggu (1/11/2020).
Nurdin Abdullah mengatakan, kenaikan UMP dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan.
"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," harap dia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Tribun Jateng/mamdukh adi priyanto, Tribun Jogja/Miftahul Huda, Kompas.com/Rosiana Haryanti, Hendra Cipto, Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)