Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lima Provinsi yang Memutuskan UMP 2021 Tetap Naik

Gubernur di lima provinsi yang memutuskan kenaikan UMP 2021 adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Lima Provinsi yang Memutuskan UMP 2021 Tetap Naik
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - Lima provinsi memutuskan UMP 2021 tetap naik yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan. 

"Alasannya semua pihak baik pengusaha maupun buruh dalam kondisi sulit sehingga daya beli berkurang," katanya, dikutip dari Tribun Jogja.

Jika dibandingkan dengan Jawa Tengah, kenaikan UMP di DIY jauh lebih tinggi.

UMP Jateng naik pada 2021 sebesar 3,27 persen, sedangkan DIY naik sebesar 3,54 persen.

3. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (istimewa)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengikuti dua kepala daerah lain di Pulau Jawa untuk menaikkan UMP.

Anies menaikkan besaran UMP DKI Jakarta pada 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.

Namun kenaikan ini hanya untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Sementara bagi kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, yakni Rp 4.276.349.

Syaratnya, perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Anies menuturkan, keputusan ini sejalan dengan SE Menaker untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Selain menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang tak terdampak pandemi, Pemprov DKI Jakarta juga membuat alternatif lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja.

Satu di antaranya Kartu Pekerja Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan.

Fasilitas yang diberikan adalah:

- Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas