Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masuk Industri Padat Karya, Kenaikan Cukai SKT Dianggap Akan Picu PHK

Hal ini terkait dengan nasib para pekerja alias buruh yang menggantungkan hidup dari pertanian tembakau maupun buruh linting

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masuk Industri Padat Karya, Kenaikan Cukai SKT Dianggap Akan Picu PHK
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Pekerja sedang menyelesaikan pembuatan rokok cerutu di Pabrik Rokok Rizona yang beralamatkan di Jalan Diponegoro No.27, Gendongan, Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (3/11). Pabrik rokok ini berdiri sejak tahun 1910 yang memproduksi cerutu dengan tiga merek, yakni Kenner Ballero, Kenner King, dan Extra Fine.(Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perusahaan-perusahaan rokok kecil dalam naungan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendesak pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau di segmen sigaret kretek tangan (SKT).

Hal ini terkait dengan nasib para pekerja alias buruh yang menggantungkan hidup dari pertanian tembakau maupun buruh linting di sektor SKT.

“Untuk SKT golongan 3, 2, dan 1 saya harap jangan dinaikkan karena di situ banyak tenaga kerja alias padat karya,” ujar Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Heri Susanto dalam keterangannya, Senin (3/11).

Seperti diketahui SKT merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak sekali tenaga kerja.

Belakangan, industri ini terus tertekan akibat kenaikan cukai tembakau pada 2020 dan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Lindungi Pekerja Linting, Pemerintah Diminta Tidak Naikkan Cukai SKT

Apabila cukai SKT dinaikkan, risiko gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi.

Nasib buruh SKT yang sebagian besar adalah perempuan sebagai tulang punggung keluarga menjadi terancam.

Berita Rekomendasi

Heri juga berharap kenaikan cukai segmen rokok mesin juga tidak terlalu tinggi agar tidak membebani pelaku usaha IHT.
Formasi berharap kenaikan cukai tembakau tidak mencapai dua digit.

“Sebaiknya tarif cukai tembakau di angka 7-10%,” katanya.

Baca juga: Terpukul Covid-19, Petani, Buruh dan Pelaku IHT Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok

Dia berharap pemerintah dapat mendengarkan suara pengusaha sebagai bagian dari suara rakyat.

Dengan demikian pengusaha, karyawan, petani, masyarakat dapat terakomodasi kebutuhannya.

“Kalau pemerintah saja yang happy tapi pekerjanya tidak enak kan tidak baik,”katanya.

Senada, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyatakan pihaknya menolak kenaikan cukai tembakau yang terlalu tinggi pada 2021.

“Jika pemerintah menaikkan lagi cukai tembakau, itu penyiksaan terhadap rakyat khususnya petani tembakau," katanya.

Baca juga: Kecam Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Petani Tembakau Ancam Turun ke Jalan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas