Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masuk Industri Padat Karya, Kenaikan Cukai SKT Dianggap Akan Picu PHK

Hal ini terkait dengan nasib para pekerja alias buruh yang menggantungkan hidup dari pertanian tembakau maupun buruh linting

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masuk Industri Padat Karya, Kenaikan Cukai SKT Dianggap Akan Picu PHK
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Pekerja sedang menyelesaikan pembuatan rokok cerutu di Pabrik Rokok Rizona yang beralamatkan di Jalan Diponegoro No.27, Gendongan, Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (3/11). Pabrik rokok ini berdiri sejak tahun 1910 yang memproduksi cerutu dengan tiga merek, yakni Kenner Ballero, Kenner King, dan Extra Fine.(Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Keberatan ini didasarkan pada situasi petani yang dinilai APTI sangat sengsara akibat kenaikan cukai tahun ini, ditambah lagi diterpa pandemi COVID-19.

Hal ini menyebabkan serapan dan penjualan hasil panen tembakau sangat lemah tahun ini.

Agus mengatakan kenaikan cukai rokok sebaiknya berada di angka wajar.

“Ya kalau misal naik maksimal 5% mungkin itu angka wajar. Pemerintah masih untung, petani tidak bingung,” ungkapnya.

Tak melupakan rekan senasib yang bekerja di sektor SKT, Agus berharap pemerintah juga tidak mengabaikan perlindungan terhadap buruh rokok atau buruh linting.

“Teman-teman pelinting atau buruh SKT itu terdampak kenaikan cukai, padahal negara dibuatkan lapangan kerja oleh SKT. Jangan dilibas dengan kenaikan cukai,” ujarnya. (Yudho Winarto)

Artikel ini telah muat di Kontan dengan judul: Masuk kategori padat karya, kenaikan cukai SKT akan picu PHK

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas