Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketatnya Persaingan Usaha Menjadi Alasan Pengusaha Angkutan Barang Menggunakan Truk ODOL

dalam persaingan usaha ini para pengusaha angkutan barang mencoba untuk menghemat biaya pengiriman dengan mengangkut kapasitas lebih banyak.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Ketatnya Persaingan Usaha Menjadi Alasan Pengusaha Angkutan Barang Menggunakan Truk ODOL
IST
Penertiban truk over dimensi over load (ODOL) di ruas tol di Jawa Timur oleh polisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Pengendalian operasional Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Syaifudin Ajie mengatakan, banyaknya penggunaan truk Over Dimension Overload (ODOL) oleh pengusaha angkutan barang, karena adanya persaingan usaha.

Menurutnya, dalam persaingan usaha ini para pengusaha angkutan barang mencoba untuk menghemat biaya pengiriman dengan mengangkut kapasitas yang lebih banyak.

Baca juga: Kemenhub Minta Pengusaha Angkutan Logistik Tidak Gunakan Truk ODOL

"Misalnya pengiriman satu truk normal hanya 10 ton, apabila ada pengiriman lebih dari 10 ton maka harus dua kali balik dan itu biaya transportasi pun menjadi bertambah," ucap Syaifudin dalam diskusi virtual bersama MNC Trijaya FM, Rabu (4/11/20200.

Maka dari itu, lanjut Syaifudin, para pengusaha ini merubah atau memodifikasi truk mereka agar dapat mengangkut lebih dari 10 ton dan bahkan dimodifikasi agar mampu membawa muatan hingga 30 ton.

Baca juga: ASDP Bantu Pemerintah Tangani Truk ODOL di Pelabuhan Penyeberangan

"Padahal angkutan barang yang digunakan para pengusaha ini hanya bisa mengangkut 10 ton, tetapi dipaksa dan dimodifikasi mengangkut lebih untuk keuntungan mereka," ucap Syaifudin.

Sebetulnya pengusaha angkutan barang yang menggunakan truk ODOL ini, lanjut Syaifudin, dapat dikenakan sanksi pidana dan di beberapa daerah itu seperti di Riau pada 2019 ada bengkel dan pengusaha yang dipidanakan karena memodifikasi truk.

Berita Rekomendasi

Syaifudin menjelaskan, pada pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan no 22 Tahun 2019 sendiri sebetulnya sudah dijelaskan bahwa tidak boleh merakit, memodifikasi maupun mengoperasikan karoseri tanpa izin serta harus sesuai dengan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kemenhub.

Selain itu Syaifudin juga menjelaskan, bahwa menurut jumlah statistik hingga saat ini kecelakaan lalu lintas terbanyak nomor melibatkan kendaraan angkutan barang yang ODOl.

"Tentunya kami berharap pengusaha angkutan barang ini, jangan sampai mengabaikan keselamatan lalu lintas jalan hanya demi mencari keuntungan saja. Karena pengguna jalan ini, tidak hanya angkutan barang saja," kata Syaifudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas