Ketua OJK: Kalau Nasabah Maybank Tidak Bersalah, Pasti Uang Rp 20 Miliar Kembali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memantau kasus hilangnya dana nasabah Maybank Indonesia.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memantau kasus hilangnya dana nasabah Maybank Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, terkait hilangnya dana Rp 20 miliar di rekening itu pasti ada sebabnya.
Baca juga: Bareskrim Berencana Kembali Periksa Kepala Cabang Maybank Cipulir
Baca juga: Rekening Nasabah Maybank Dibobol, Polri Sebut Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
"Mengenai Maybank, Maybank itu pasti ada sesuatu. Cuma kan ini lagi ditangani hukum," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR secara virtual, Kamis (12/11/2020).
Karena itu, Wimboh menjelaskan, pihaknya sangat hati-hati dalam memberikan pernyataan ke masyarakat terkait masalah ini.
"Kami sudah lihat, kami sudah masuk. Mohon tunggu, nanti tidak enak kalau ini mendahului hukum," katanya.
Seperti diketahui, lanjut dia, Maybank dan nasabah atas nama Winda Lunardi sendiri juga sudah melaporkan hilangnya uang tersebut.
"Ada sesuatu, tapi kami yakin ini akan objektif dan transparan. Kalau nasabah tidak bersalah, pasti uangnya kembali," pungkasnya.